Hukum&KriminalRohil

Pembangunan Penyuluhan KB, Di Rohil, Diduga Terindikasi Korupsi.

 

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Pembangunan atau Alih Fungsi Gudang atau Pengembangan Balai Penyuluhan KB, Yang Berada di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, pada anggaran Tahun 2019 yang di kerjakan CV Dwi Lingga Buana di duga ada indikasi korupsi. Pasalnya ada beberapa poin pekerjaan itu tidak selesai dikerjakan dan fisik bangunan terkini miring.

Hal itu di ungkapkan salah seorang Tokoh Pemuda Kecamatan Rantau Kopar Zulkifli, Minggu 19 Januari 2020 Sekira Pukul 13,20 Wib Ini. Dikatakannya, pencairan dananya diduga sudah 100 Persen di bayarkan sampai selesai.

Menyikapi hal itu, Dengan nada geram Zulkifli mengatakan dimana Konsultan Pengawas dan PPTK yang dibayar pakai uang rakyat untuk melakukan pengawasan bisa sampai kecolongan.

Menurut Dia, kuat dugaan antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK, dan KPA ada bermain lantaran kenapa pekerjaan yang belum selesai di kerjakan dan gagal kontruksi itu pencairannya bisa 100 Persen.

“Kita bisa buktikan adanya dugaan Indikasi Korupsi, artinya Tidak mungkin lagi, satu kegiatan bisa di cairkan tanpa tanda tangan Konsultan Pengawas, PPTK dan KPA,”Bebernya.

 

Selaku Putra Kampung Rantau Kopar Ini Yang akrab Sapaan Zul tidak terima dengan semua Itu. Bahkan Dia akan Mengambil langkah yang akan Dia ambil. Berkemungkinan besar dia akan laporkan ke Penegak Hukum Supaya di periksa.

“Dan jika Ini terbukti ada indikasi korupsi maka kita meminta penegak hukum Segera mengambil tindakan tegas,” tegas Zul.

Zul mengatakan, bahwa jeratan hukum sesuai KUHP sangat jelas dikegiatan diatas, berujuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar,”Pungkasnya.(Said)*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *