Bisnis&EkonomiNasionalRiau

Pembangunan Jalan TOL Pekanbaru- Kandis- Dumai Terancam Gagal

PEKANBARU, Riauandalas.com-Lokasi pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai seksi 2 dan 3 jalan utama (Main Road STA 12=950, STA 20=250) jalan Pekanbaru – Dumai seksi 2D berdasarkan surat Hutama Karya Divisi Pengembangan Jalan TOl yang ditanda tangani oleh Agung Fajarwanto tertanggal 13 Februari 2020 Nomor : DPBJT/AHS.487/Ekstren. 100/II/2020 yang mana menurut Indra PT. Hutama Karya Divisi Pengembengan Jalan TOl Pekanbaru 26 Februari 2020 mengatakan bahwa pembangunan jalanTol telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Dumai berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.10246/MENLHKAPKTL/REN/PLA.0/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ditambahkan lagi Indra bahwa Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat diKonversikan atas nama PT. Hutama Karya (Persero) di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai, Provinsi Riau seluas 133,74 (Seratus Tiga Puluh Tiga dan Tujuh Puluh Empat Perseratus) Hektar.

Kuasa Hukum KUD Karya Baru Aidil Fitsen, SH., MH melakukan bantahan bahwa klien kami mempunyai kepemilikan yang sah sejak tahun 1996 dan diakui Pengembangan Jalan Tol Seksi 2D berada diatas tanah KUD Karya Baru. Hal ini disampaikan oleh PPk jalan tol Kementrian PUPR Wilayah II bahwa tanah KUD benar dan akan dilakukan penyelesaian.

Perihal terbitnya surat Menteri KLH tentang pinjam pakai kawasan hutan dan konversi kawasan hutan dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku yaitu keputusan Makamah Konstitusi No. 45/2011 tanggal 22 Februari 2012 diantaranya putusan Makamah Agung tersebut bahwa terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Konstitusi yang tidak mempunyai kekuatan hukum didalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan definisi kawasan hutan, membatalkan perizinan, lisensi dan konversi kawasan hutan.

Menurut Walhi Riau bahwa penerbitan izin dan konversi kawasan hutan oleh pemerintah tidak tidak dapat sewenang-wenang dan harus melibatkan pihak-pihak yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dalam kawasan hutan. Perbuatan atau penerbitan keputusan pemerintah (KLH) dapat dikategorikan pelanggaran hukum dan wajib untuk dicabut kembali serta dapat digugat.

Aidil Fitsen berasumsi terbitnya surat kementrian KLH Nomor SK.10246/MENLHKAPKTL/REN/PLA.0/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tidakdapat dijadikan dasar pembangunan jalan told an juga tentang tanah yang digunakan untuk jalan tol wajib dilakukan ganti rugi kepada pihak yang berhak dan bukan kepada pihak lain yang tidak jelas kepemilikannya.Berdasarkan surat putusan Gubernur No. KTPS 387/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 pada poin 3 Threasejalan tol tidak tertera melalui Desa Minas Timur sepanjang 8 KM yang berarti pembangunan jalan tol seksi 1 salah tempat.

Menurut Asril tokoh masyarakat di desa Muara Fajar bahwa tanah tersebut adalah Ex. PT. Expra Baru termasuk HPH Sido Tim akhirnya usut punya usut pembangunan jalan tol melalui Desa Minas Timuradalah rekayasa apparat setempat dengan pihak pelaksana jalan tol termasuk PPK Jlan Tol yang seharusnya tidak melalui desa Minas Timur dan masih banyak masalah lain yang belum diselesaikan pleh pihak PT. Hutama Karya seperti belum dibayarnya tanah masyarakat seperti KUD Karya Baru. Yang akan menimbulkan konflik karena haknya petani belum diberikan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *