Hukum&KriminalRohil

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Di Ciduk Tim Opsnal Polsek Bangko.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko lantaran Pada hari selasa tanggal 17 Januari 2017,sekira pukul 21.00 wib didapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di Jl.Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan hilir,sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

mendapat info tersebut,Kapolsek Bangko secara langsung memerintahkan unit Opsnal Polsek Bangko untuk mengecek kebenaran informasi tersebut sehingga pada pukul 21.15 wib Unit Opsnal melihat saudara PH yang saat didekati terlihat membuang 2 bungkus kertas HVS.dan setelah dillakukan Pengecekan ternyata didalamnya ditemukan diduga Ganja Kering.

Berdasarkan data dihimpun Rabu(17/1/2017)Kapolres  Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery SH menyebutkan,
menindak lanjuti kejadian tersebut dilakukan  Penangkapan terhadap tersangka PH dan di Bawa ke mapolsek Bangko.

setelah itu,sambung Pangeran Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan introgasi dengan menanyakan kepada
Tersangka PH tentang Ganja Kering tersebut didapat dari siapa dan Tersangka mengatakan bahwa Ganja Kering tersebut adalah didapat dari saudara AN yang tinggal di Gg.Melur Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Mengetahui hal itu,Kemudian Kapolsek Bangko secara langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap saudara AN,dan Pada Pukul 22.30 wib tim berada di Gg.Melur dan mendapati Saudara DM.

“saat tersangka didekati Tim Opsnal Polsek Bangko terlihat gelagat yang mencurigakan karena membuang bungkusan HVS,ketika dilakukan pengecekan Didapati isi di dalam Kertas HVS tersebut diduga Ganja Kering sebanyak 3 (tiga)Bungkus dibungkus dengan Kertas HVS dan langsung dilakukan Penangkapan terhadap tersangka DM Dasar Laporan Polisi Nomor :LP/04.A/I/2017/RIAU/POLRES ROHIL/SEKTOR BANGKO tanggal 17Januari 2017,”Kata Pangeran.

Sebelumnya,penangkapan tersangka pada hari Selasa tangga 17 Januari 2017, sekira pukul 12.00 wib tepatnya di Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko,
Kabupaten Rokan Hilir,dengan saksi dari pihak Polsek Bangko,
diantarannya adalah Brig Suradal,(30)Polri, Aspol Polsek Bangko dan Brig S. Lubis, (28)Polri, Aspol Polsek Bangko .

selanjutnya tersangka DM dibawa Ke Makopolsek Bangko guna Proses sidik dan dari pengakuan DM ganja Kering Tersebut dibeli dari saudara  AN. Mengetahui Ganja dari dua tersangka yang diamankan adalah  dari saudara AN,pada Pukul 23.30 wib Kapolsek Bangko memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko Melakukan Pengembangan dan Penangkapan Kepada saudara AN yang diketahui tinggal di Jalan Pelabuhan Hulu Gg.Melur Kelurahan Bagan Hulu dan sesampainya di Rumah saudara AN yang bersangkutan tidak ada ditempat dan Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan di Rumah Saudara An dan didapati Barang Bukti (BB)Berupa yang dituangkan dibawah ini.

“1Lebih Kurang 3( tiga ) Kilogram Ganja Kering yang di bungkus Denga Kertas Koran
2.9( sembilan )paket Ganja dibungkus dengan kertas HVS
3. 2 Buah Gunting
4. 1 buah mancis
5. Kertas HVS
6. Kerta Koran
7. Bungkusan Plastik
8. Kertas HVS yang sudah digunting Kecil
9. 2 buah Goni
10. 1 buah Tas Sandang.
Selanjutnya Barang Bukti yang didapat dirumah saudara AN dibawa Kemapolsek Bangko yang merupakan milik saudara AN ( DPO ) dan pada saudara AN dilakukan pencarian namun sampai saat ini belum dapat ditemukan.”Kata Pangeran.
(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *