Hukum&KriminalSiak

Pelaku Pencabulan Warga Rempak Di Amankan Di Polsek Bunga Raya.

SIAK, Riauandalas.com – Polres Siak melalui Kapolsek Bunga Raya akhirnya berhasil megungkap kasus pencabulan anak di bawah umur Sebut saja nama korban ,” Bunga ,” ( Bukan nama sebenarnya ).

Gadis yang duduk di bangku SMP yang tinggal di Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, RT 03/ RW 02, Kabupaten Siak Ini di cabulin Pacarnya HD warga Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh.

Kapolsek Bunga Raya Mengatakan Perbuatan tidak sepantasnya dilakukan Pelaku sampai 4 kali berawal pada bulan Januari – 2018 korban bertemu pelaku di Taman Sri Wangsa, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, RT 03/ RW 02 Kabupaten Siak , dan akhirnya berkenalan dengan HD dan menjalin hubungan asmara,” Ungkap AKP. Zulkifli

Bagaikan orang yang sedang dilanda asmara keduanya pun berjanji untuk bertemu kembali di taman serta melakukan hubungan asmara yang awalnya hanya berciuman hinga sampai memegang Payu dara korban terjadi sampai terjadi hubungan Layaknya suami istri.,” Ungkap Kapolsek Bunga Raya.

Menurut keterangan Saksi Pelaku membawa korban ke Sabak Auh, kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layak nya suami istri dengan cara merayu korban.

Untuk melancarkan aksinya pelaku pun Merayu korban dengan berdalih, akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban nanti, mendengar ucapan pelaku akhirnya korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.,” Ungkap AKP Zulkifli.

Bagai di sambar petir rasanya orang tua korban mendengar pegakuan dari anaknya, yang akhirnya melaporkan pelaku pencabulan HD ( 19 ) kepolsek Bunga Raya.

Atas laporan orang tua korban dan keterangan para saksi, Pelaku pencabulan warga kampung Rempak langsung di amankan di Mapolsek Bunga Raya, Pelaku kini Mendekam di Mapolsek Bunga Raya guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya.,” Ungkap AKP. Zulkifli ( fendi / waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *