Berita utama

Pelaku Narrkoba Tak Berkutik Ditqngkap Polsek Batu Hampar Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Batu Hampar Polres Rohil Tangkap seorang pemuda berinisial MN alias Ama 34 lantaran diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis Sabu, Rabu 20 Januari 2021, Sekira Pukul 14.00 Wib, Semalam.

Pelaku yang diamankan petugas ini juga merupakan warga Jalan Parit Datuk Dewa Pahlawan RT 01 / RW 01 Kelurahan Bantaian Hilir  Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Setelah pelaku ini diintrogasi petugas pelaku atau tersangka mengaku bahwa barang bukti (BB) yang didapat dari penggeledahan berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 1,23 Gram adalah milik saudara Dani ( dalam lidik ) yang dititipkan untuk dijualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual.

Selain itu petugas juga menemukan Alat lain seperti 1 buah dompet warna hitam berbentuk bulat,  3 buah plastik kosong, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan 1 buah kaca pirex dan 2 buah mancis tanpa tutup kepala.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi awak media Kamis 21 Januari 2021 Pagi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Wilkum Polres Rohil.

Dijelaskan AKP Juliandi SH penangkapan tersangka berawal Rabu 20 Januari 2021, sekira pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat terpecaya bahwa diseputaran jalan parit Datuk Dewa Pahlawan Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil itu diduga sering terjadi Penyalahgunaan Narkoba.

“atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S. Sijabat SH, Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan Intensif,”Jelasnya.

Kata Juliandi penangkapan tersangka petugas melakukan startegi, Sekira pukul 11.00 wib Unit Reskrim melaksanakan penyamaran penyelidikan. Namun Sekira pukul 14.00 wib unit Reskrim langsung menuju TKP di ujung jalan parit Datuk Dewa yang berbatasan dengan Sungai Rokan, tepatnya disebuah pondok Unit Reskrim mengamankan Saudara Marman alias Ama yang diduga baru saja mengkonsumsi Sabu.

“kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka diseputaran pondok tersebu, disini ditemukan diatas lantai pondok tersebut 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang masih ada sisa diduga Sabu didalam kaca pirexnya, dan ada juga 2 buah mancis tanpa tutup kepala,”Terangnya.

Lebih lanjut Di katakan Juliandi, ketika tersangka dilakukan interogasi dan tersangka mengaku bahwa barang bukti jenis sabu itu ada disimpan di bawah lantai pondok, kemudian tersangka menunjuk, mengambil dan memperlihatkan 1 buah dompet, ketika dompet tersebut dibuka ternyata berisikan 1 paket sabu yang sengaja disimpan pelaku di bawah pondok tersebut, selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Batu Hampar.

“Saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya Metamfetamine positif dan tersangka kita sangkakan Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dan Polsek Batu Hampar akan terus berupaya mencari keberadaan saudara Dani guna pengembangan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***