Berita utama

Pelaku Narkoba Suami Istri Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Tangkap Pasturi Resedivis Narkotika Jenis Shabu di Rumahnya.

Penangkapan Pasturi bermula Jumat, 12 februari 2021, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun simpang pujud, Kelurahan Bahtera makmur, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabuoaten Rokan Hilir, Prov. Riau. Ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil Memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan. sekira pukul 00:30 WIB anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menemukan 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.

Setelah di introgasi bahwa tersangka Suryawati memperoleh shabu dari sdri Pudan (dpo) dan tersangka Suryawati juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan itu adalah miliknya dan milik suaminya yaitu Budi Mulya dikarnakan pada saat penangkapan sdr Budi Mulya tidak berada dirumah.

Berdasarkan keterangan Suryawati suaminya berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera makmur, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau.

Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap Budi Mulya dan dari keterangan Budi Mulya itu membenarkan dan mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumahnya. Lalu tersangka dan barang bukti(BB) lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Selasa 16 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di dapati 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening kosong klip merah,1 (satu) buah bungkus plastic Merk Gingsenf Coffe, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Sekop (alat penyendok shabu) terbuat dari pipet.

“Kemudian Uang berjumlah 100.000 (seratus ribu rupiah), 1(satu) unit mobil merk FEROZA warna biru abu abu, dan 1(satu) buah kunci mobil FEROZA,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***