Berita utama

Pelaku Narkoba Ditangkap Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, AP Dan D DPO.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Doni Ardi Alias Doni Bin Yusran (35) Tahun Warga Jl.Poros Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Di Ciduk Pihak Petugas Polisi Lantaran Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu – Shabu.

Doni Di Ciduk Polres Rokan Hilir, Polsek Sinaboi, Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Nya Di Jl.Poros Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Waktu Kejadian Senin 18 November 2019, Sekira Pukul 20,00 Wib.

Akibat Perbuatan Barang Haram Itu, Doni Pun Mengendap Dibalik Juruji Besi Polsek Sinaboi.


Adapun Barang Bukti (BB) Disita Dari Tangan Tersangka, Yakni, 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu shabu, 5 (Lima) bungkusplastik bening kosong, 1 (Satu) buah sendok pipet. 1 (Satu) buah kaleng merk kiwi warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna biru kombinasi putih plat nomor BM 6210 HD Dan 1(Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha mio warna hitam.

Berdasarkan Informasi Di Terima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.IK M.Si Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Mengungkapkan, Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu Itu, Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi Dari Masyarakat Terpecaya bahwa di Jln.Lintas Poros, Sungai Nyamuk Diduga Sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka (Doni Ardi).

“Mendengar Info Itu, Lastas Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Sinaboi Pun Secara Langsung memerintahkan kepada Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan agar melakukan penyelidikan terhadap tersangka,”Kata Juliandi Selasa 08 Nobember 2019, Sekira Pukul 08,00 Wib Ini.

Di Terangkan Juliandi, Sekira pukul 19.30 Wib Bahwa Bripka Joan Kurniawan berangkat menuju TKP bersama Bripda Josep. P.Matondang, Setibanya di TKP Bripka Joan Kurniawan dan Bripda Josep P. Matondang melihat pelaku Saudara Doni Ardi yang saat itu berada diatas sepeda motor miliknya jenis Honda merk Beat warna biru les putih dipinggir jalan depan rumah tersangka.

Menurutnya, Pada saat itu 2 (dua) orang rekannya bernama Saudara Iwan Bin Antan Payan (DPO) dan Saudara Destra (DPO), sedang duduk dibangku diseekitar pelaku Doni Ardi sempat melarikan diri. Namun Kata Juliandi, Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Doni Ardi ditemukan 1 (Satu) buah kaleng merk kiwi yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket plastik bening warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, Dan 5 (Lima) bungkus plastik kosong pembungkus narkotika jenis shabu-shabu Serta barang bukti (BB) lainnya.

“Selanjutnya tersangka Beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *