INHUPemerintahan

Pelaksanaan Lelang pada Dinas PU Kab Inhu di duga ada permainan .

Ada apa dengan Pokja Kab Inhu .

RENGAT, Riau Andalas. com – Sungguh menjadi pertanyaan untuk Masyarakat ,tentang pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh Anggota Pokja Kabupaten Indragiri Hulu ,seperti nya untuk melakukan Lelang pada Pengadaan Barang dan Jasa ,hampir seluruh nya dirahasiakan oleh anggota Pokja ,karena untuk menemui para Anggota Pokja dalam melaksanakan Lelang di Kantor LPSE bisa dikatakan tidak bisa ,karena ruangan para anggota Pokja tidak di ijin kan masuk untuk Konfirmasi .

Seperti untuk Lelang Peningkatan Struktur jalan simpang 4 Belilas – Bukit Meranti yang dimenangkan oleh salah satu Perusahaan dari Palembang yaitu PT ARTHA KINDO PERKASA dengan nilai penawaran Rp 8.794.772.000,-

Demikian disampai kan salah PPKRI SATSUS BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Repoblik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara )Muliyadi Sasra  di Belilas
Dia mangatakan bahwa Perusahaan yang ikut Lelang pada Paket Peningkatan Struktur jalan Simpang 4 Belilas – Bukit Meranti dan sebagai penawar terendah dengan nilai penawaran Rp 8.518.757.000,- yaitu PT Wahana Jaya Prima ,yang mana Perusahaan PT Wahana Jaya Prima itu memiliki AMP di Desa Gudanh Batu Kecamatan Lirik ,tapi justru PT Artha Kindo Perkasa sebagai pemenang nya yang nota bene belum diketahui alamat AMP nya .

Anggota Pokja mengalahkan PT Wahana Jaya Prima dengan alasan ,kalau PT Wahana Jaya Prima bahwa Peralatan (Treiler) yang diusulkan adalah untuk Pekerjaan lain (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor;31/PRT/M/2015 pasal 6 d ) ,namun anggota Pokja tidak menjelas kan apa isi dari pasal 6 d tersebut ujar nya .

Yang harus dipertanyakan kepada para anggota Pokja yang melakukan Lelang pada Paket Peningkatan Struktur jalan Simpang 4 Belilas -Bukit Meranti ,apakah Perusahaan yang dimenang kan itu ,yaitu PT Artha Kindo Perkasa sudah melengkapi peraturan yang sudah ada jelas nya .
Karena paket pekerjaan yang akan dilaksanakan itu adalah untuk peningkatan jalan ,seperti Perusahaan itu harus memiliki AMP dan Dump Truk untuk pengangkutan Aspal dan lain lain nya ,dan apa alasan nya para anggota Pokja Kab Inhu memenang PT Artha Kinda Perkasa ,kita tidak tau akan bertanya kepada siapa ,karena para anggota Pokja sangat sulit untuk ditemui ,memang benar benar sulit ujar nya .

Demikian juga seperti paket untuk pemeliharaan jalan Talang Jerinjing –Sekip Hilir ,yang dimenangkan oleh CV Permata Sejati salah satu Perusahaan dari Pekan Baru dengan penawaran Rp 1.252.024.000,- dengan Pagu sebesar Rp 1.257.000.000,- .

Dia juga mengatakan , dalam pelaksanaan Lelang itu ,peserta yang melakukan penawaran dalam paket Pemeliharaan jalan Talang Jerinjing — Sekip Hilir hanya satu peserta yaitu CV Permata Sejati apakah itu tidak melanggar peraturan yang ada ,ujar nya .

Dan kesimpulan nya adalah ,ada apa dengan anggota Pokja Kab Inhu ,sehingga sulit untuk ditemui ,atau memang itu peraturan nya ,bahwa semua anggota Pokja tidak bisa ditemui ,atau setiap yang sudah dilaksanakan oleh anggota Pokja dalam melaksanakan Lelang tidak boleh dipertanyakan oleh LSM atau Wartawan ujar nya mengakhiri .

Seharus nya dalam pelaksanaan Lelang ,walaupun sekarang sudah melalui LPSE ,para anggota Pokja sebegai pelaksana pelelangan Barang dan Jasa diseluruh Satker yang ada ,harus transparan dan terbuka kala ada hal hal yang akan dikonfirmasi oleh Masyarakat ,baik Wartawan maupun dengan LSM ,

Untuk kami menganjurkan kepada Bupati atau pun yang menjadi Pengguna Anggaran di Kabupaten Indragiri Hulu ,jangan sampai suatu saat Masyarakat mempertanyakan mengenai kinerja para anggota Pokja Kabupaten Indragiri Hulu jelas nya .**  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *