KesehatanPemerintahanRiau

Pegawai RSUD Tolak Pembayaran TPP Hanya 2 Bulan

rsudPemprov pembayaran sesuai aturan

PEKANBARU, Riau Andalas.com –  Permasalahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum mendapatkan titik terang. Pasalnya Pegawai RSDU Arifin Achmad tetap desak pemerintah bayar penuh terhitung Januari-Desember 2016.

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tetap menyatakan akan membayar hanya dua bulan yaitu November dan desember, karena pembayaran TPP tersebut harus disesuaikan dengan pergub yang akan direvisi ulang pada 2017 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKP2D Asrizal. Dikatakanya untuk pembayaran TPP itu Pemprov Riau sudah mengkoordinasikan dengan pihak BPKP jika tuntutan yang disampaikan pegawai belum bisa di akomodir karena tidak sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga untuk pembayaranya baru bisa dibayarkan dua bulan.

“Ini sesuai aturan baru, yang juga sudah dikoordinasikan dengan pihak BPKP dan KPK,” kata Asrizal.

Sedangkan untuk menindak lanjutinya kedepan. Maka itu akan dilakukan revisi pada tahun 2017 mendatang. Agar titik terang pembayaran tersebut bisa ditegaskan yang intinya hak pegawai RSUD tetap diberikan dan diperjuangkan.

Hal senada juga disampaikan Dirut RSUD Arifin Achmad, Nuzelly Husnedi. Dikatakanya, tuntutan yang disampaikan pegawai tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau sampai adanya aturan yang memperbolehkan pembayaran. Baik untuk TPP maupun untuk Uang Jasa Pelayanan.

Saat ini katanya, untuk memenuhi permintaan pegawai tersebut, Pemprov Riau memberikan pilihan untuk pegawai, yaitu pembayaran TPP dibayarkan 50 persen dipenuhi 100 persen tapi uang jasa pelayanan dihapuskan atau sebaliknya. Karena dalam aturan tidak boleh dibayarkan sekali dua.

“Tapi pembayaran dua bulan itu akan dibayarkan penuh 100 persen,” tuturnya. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *