PekanbaruPemerintahan

Pedagang Hewan Kurban Wajib Memiliki Surat Keterangan Sehat Hewan Dari Distankan

PEKANBARU, Riauandalas.com- Mendekati jelang Hari Raya Iduladha 1439 H, para pedagang hewan kurban dari luar kota mulai berdatangan ke Kota Pekanbaru. Namun, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru menghimbau kepada pedagang hewan kurban wajib memiliki surat keterangan sehat hewan ternak. Bahkan Distankan akan memantau hewan kurban tersebut untuk memastikan kelaikan dan kesehatan hewan itu.

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Distankan Kota Pekanbaru Drh Firdaus Jumat (20/7).  Bahkan ia menyebutkan mengatakan, hewan kurban yang diperjual belikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ajaran Islam. Firdaus katakan, petugas sudah mulai dipersiapkan untuk memantau hewan sapi dan kambing yang mulai didatangkan di Pekanbaru.

“Kegiatan rutin tahunan kami siapkan yang pertama adalah tim sambil menunggu ternak- ternak masuk dari luar ke Pekanbaru, jadi tidak berulang ulang (pemeriksaan fisik, red),” ujar Firdaus

Kegiatan pemantauan ini dilakukan sambil memantau titik-titik keberadaan hewan ternak yang dari luar Pekanbaru. Karena saat ini hewan sapi dan kambing dari luar Pekanbaru sudah mulai berdatangan. Para penjual hewan kurban bahkan sudah menyiapkan puluhan hewan kurban. Dengan harapan bisa laku terjual lebih cepat.

Lanjut Firdaus, hewan ternak milik penjual memang terlihat sehat secara fisiknya. Namun tetap saja akan dilakukan pemeriksaan ulang ketika petugas Distankan turun melakukan pengecekan fisik serta memeriksa kelengkapan administrasinya.

“Kami akan melakukan pengecekan secara fisik dan administrasinya. Dia membawa surat ijin kesehatan hewan dari daerah asal dan kami cek surat itu dan dicek hewan secara fisiknya,” tuturnya.

Untuk target pemeriksaan hewan ternak terdapat di beberapa titik di Pekanbaru. Jumlahnya terbilang cukup banyak namun jumlah titik penjual hewan ternak itu bisa saja terus berubah-ubah. “Sekitar 20-an titik dan setiap tahun berubah,”pungkasnya.(diskominfo/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *