Hukum&KriminalRohil

Patroli Covid 19, Tim Gugus Tugas Rohil Pindahkan Para Pedagang.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim gugus Tugas Covid 19 saat melakukan patroli membubarkan kegiatan masyarakat pedagang kaki lima yang berada Disimpang Empat (4) Kota Bagan SiapiApi, tepatnya di Jalan Aman untuk dipindahkan ke Jalan Mawar dengan tujuan menjaga jarak dari kerumunan, serta memutus mata rantai virus corona, Covid 19.

 

Kedatangan Tim Ini juga yang dipimpin oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menggunakan Transportasi beberapa mobil, Mobil Patroli Polsek Bangko, Dishub Rohil dan Satpol PP Selasa 28 April 2020, sekira pukul 16,00 Wib Sore.

 

Mereka juga merupakan tim gabungan terdiri dari Kodim 0321 Rohil, Polsek Bangko, Dishub Rohil, Satpol PP, Dinas Kesehatan Dan BPBD Rokan Hilir.

 

Adapun kegiatan masyarakat ini, Yaitu Kelapa muda, Es Cendol dan lain lain yang mana hendak dijual sebagai santapan berbuka puasa dibulan suci ramadhan ini. Namun pembubaran itu juga bukanlah semata mata tidak bisa aktivitas kembali melainkan mereka dipindah ke jalan mawar lantaran Disetiap persimpangan empat diareal kota Bagan SiapiApi tidak dibolehkan pedagang kaki lima melakukan aktivitas berdasarkan hasil kesepakatan tim gugus tugas untuk antisipasi atau memutus mata rantai covid 19.

 

Selain tim gugus tugas ini melakukan pembubaran para pedagang kaki lima itu dengan tujuan untuk dipindahkan kelokasi Jalan Mawar tim gugus tugas juga memberi himbauan tegas terhadap para pedagang  kaki lima itu agar tidak melakukan aktivitas kembali disetiap persimpangan empat.

 

Melihat tindakan dan imbauan dari tim gugus tugas Covid 19 ini para pedang kaki lima pun langsung tertunduk dan mengkemas barang barang yang dijual mereka serta mengikuti arahan tim gugus tersebut dimana mereka pindah lokasi berjualan.

Dalam kesempatannya, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menyebutkan pembubaran kegiatan masyarakat disimpang empat Kota Bagan SiapiApi tersebut dilakukan Tim cara persuasif untuk  kepentingan orang banyak dalan upaya pencegahan atau memutus mata rantai covid 19.

 

“Mereka kita bubarkan bukan berarti tidak bisa beraktivitas tetapi mau kita pindahkan ke Jalan mawar agar bisa jaga jarak, ini juga adalah ketertiban untuk kepentingan kita semua,”Kata Kapolsek Bangko.

 

Kapolsek menghimbau agar para pedagang kaki lima harus tertib saat beraktivitas dan untuk saling mengerti diwabah virus corana Ini atau Covid 19. “Ini hasil kesapakatan kami kemaren, tidak boleh melakukan aktivitas dagang di persimpangan Kota Bagan SiapiApi Ini guna untuk memutus mantai rantai Covid 19,”Tegas Kapolsek Bangko.(Said)***