Hukum&KriminalINHU

Pasangan Suami Istri ( Pasutri ) diciduk Polisi miliki Narkoba jenis shabu shabu .

INHU, Riauandalas.com- Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran, Sabtu 25 April 2020 pagi membenarkan adanya penangkapan pasangan suami istri. Benar terrsangka adalah warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat atas nama Supratno alias Kolat (54) wiraswasta dan istrinya Yulvena Wahyu alias Yul (48)  ASN Dinas Kominfo Inhu

Lebih jauh Misran menjelaskan, koronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat ke Satresnsrkoba bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Azki Aris.

Atas info tersebut, maka Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria untuk melakukan penyelidikan, kemudian diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Supratno.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Supratno dan isterinya Yulvena Wahyu dan di temukan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik di duga Narkotika jenis shabu bruto 16,45 gram, 3 bungkus plastik di duga Narkotika jenis ekstacy sebanyak 14 butir warna hijau logo (S) bruto 6,19 gram, 2 unit Hp Nokia warna biru.

Selain itu, 3 pak plastik pembungkus, 1 buah sendok pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit ranmor 2 Honda beat warna hitam BM 3691 VY, uang tunai Rp. 1.700.000, dan 1 dompet warna coklat.

Misran juga menyampaikan, peran Supratno sebagai penjual Narkoba, sedangkan peran istrinya Yulvena sebagai pengkomunikasi dalam transaksi yang ada hubungannya dengan perkara   Narkoba.

Kini kedua tersangka diamakan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut , Misran.