PekanbaruPemerintahan

Parkir Liar Marak, Pemko Mati Langkah

97tukang-parkir-pungut-biaya-hingga-rp-5-ribu

Mardianto Manan : Ini akibat hanya memikirkan duit masuk

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Parkir liar sudah sangat meresakah pada masyarakat Pekanbaru. Terutama bagi masyarakat pengguna jalan yang harus menjadi korban macet akibat lokasi parkir sembartangan.

Menurut pengamat perkotaan Pekanbaru Mardianto Manan. Maraknya lokasi yang dijadikan parkir liar oleh pengelola merupakan salah satu kelemahan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam berindak. Karena untuk menindak tegas itu Pemko sudah tidak mampu yang disebakan sudah mengeluarkan izin dan menerima restribusi dari pengelola. Pemko mati langkah dan tidak bisa berbuat apa-apa yang ujung-ujungnya masyarakat jadi korban. Diantaranya korban terjebak macet yang mencapai berjam-jam.

“Gimana Pemko Pekanbaru mau menindak, uang sudah diterima izin sudah dikeluarkan. Inilah akibatnya jika pemerintah hanya memikirkan uang masuk dan tidak peduli dampak dan akibatnya,” kata Mardianto.

Seharusnya Kota Pekanbaru belum bermasalah terkait parkir ini. Karena Pelkanbaru masih luas untuk pengelolaan parkir. Maka itu kembali pada kebijakan Pemko yang tidak berkualaitas dalam membuat izin pengelolaan. Sehingga daerah luas menjajdi sempit karena ketidakmampuan dalam mengelola.

“Seharusnya, sebelum memberikan izin untuk pengelolaan parkir ini, Pemko turun lansung kelapangan. Agar lokasi yang diberikan izin itu diketahui. Selama ini itu yang tidak ada, yang taunya uang masuk untuk PAD. Sehingga saat berjalan semuanya jadi kacau dan berantakan. Pada hal di tata kota itu sudah diatur semuanya dengan baik,” ujarnya menyindir Pemko tidak tau aturan dan sistim yang ada di tata kota.

Selain itu katanya, permasalahan parkir itu juga berawal dari pemberian izin pembangunan yang tidak ada pengkajian. Seperti pusat perbelanjaan yang sampai saat ini tidak cukup memiliki lahan parkir. Pada hal saat mengeluarkan izin IMB atau lainya sudah tertera harus ada lahan parkir yang sesuai dengan fungsi gedung. Namun buktinya sampao saat ini masih banyak gedung-gedung yang tidak mencukupi lahan parkir.

“Penegasan ini dilakukan sebelum adanya pembangunan. Bukan setelah terjadi seperti saat ini, kalau memang pengusaha tidak bisa menyediakan lahan parkir tidak perlu dikeluarkan izinnya. Karena tidak mungkin mereka berusaha masyarakat yang dikorbankan. Begitu juga dengan pemko demi PAD besar masyarakat teraniaya,” katanya.

Disinggung perlu gedung khusus parkir layaknya kota lain. Ia menyampaikan Pekanbaru belum butuh gedung khusus itu. Lagian kalau diadakan akan menambah permasalahan, pertama di lahan dan juga pembangunan yang menggunakan biaya besar. Sementaran Peklanbaru banyak membutuhkan anggaran lain untuk masyarakat yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Intinya saat ini bagaimana membenahi yang sudah berjalan. Dan bagaimana Pemko bisa bertindak tegas. Seperti menindak pengelola yang melanggar aturan sesui perizinan. Karena jika tidak ada kepentingan Pemko Pekanbaru gampang memberikan tindakan tegas terkait pemgelolaan parkir ini.

“Menurut saya ada 3 cara untuk mengatasi ini. Pertama, seleksi kembali pengelolaan dan survei lokasi sebelum mengeluarkan izin. Kedua, Benahi yang sudah akut sekarang dengan menamkan ketegasan. Seperti membuat peraturan larang yang benar-benar tegas sesuai aturan. Dan terakhir harus diberlakukan penegasan sansi bagi yang melanggar atauran. Seperti mencabut izin pengelolaan atau lainya. Agar tidak ada lagi pengelola yang berani sembarangan dan merugikan pada masyarakat,” tuturnya. (Dri)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *