advertorialGaleriKamparPemerintahan

Paripurna DPRD Kampar, Pembahasan Pokir Anggota Dewan Tahun 2021

 

KAMPAR,Riauandalas.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Pokok-pokok Pikiran (pokir) Dewan Tahun 2021, Senin (9/3/2020).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST,didampingi unsur wakil pimpinan DPRD Kampar.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD dan dinyatakan quorum terbuka untuk umum.

Ketua DPRD, Kampar Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kampar bertanggung jawab secara moral dan politis untuk menampung pokok pikiran aspirasi para konstituen dari daerah pemilihan (dapil )masing-masing anggota DPRD untuk kemudian mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD terkait.ujarnya.


Pembahasan Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kampar dapat diterima oleh forum majelis paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Pokok-Pokok Pikiran (pokir) anggota DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dinyatakan setiap anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan konstituen yang dijaring dan dihimpun melalu reses, kunjungan kerja, rapat kerja dan hearing.

Untuk itu aspirasi masyarakat dalam pokok-pokok pikiran ini dijadikan acuan dalam pembahasan rencana kerja dan pembangunan pemerintah daerah yang dikawal oleh anggota DPRD Kabupaten Kampar. DPRD memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran sebagai perumusan awal pada RPJMD.ujarnya.

(GALERI FOTO DPRD KABUPATEN KAMPAR 2020/Am)***