INHUPemerintahan

Para Pemakai Jasa  Pasar Ternak Airmolek harus ikuti Peraturan.

Ir Hardiman Kabid Peternakan Kab Inhu

INHU, Riau Andalas.com – Demikian disampaikan oleh Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Ir Hardiman kepada Wartawan riauandalas.com dikantor nya .
Semua yang memakai Jasa Pasar Ternak yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu harus mengikuti Peraturan yang sudah diterapkan dalam Perda no 6 Tahun 2017 tentang Jasa Usaha
Termasuk Pasar Ternak Airmolek jelas nya .

Dia mengatakan ,sekarang disetiap Kecamatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sudah memberikan doter hewan ,jadi Hewan yang akan dipotong harus dilakukan lebih dahulu
Keyur Master Anthemorten dan Phosmorten sebelum dilakukan pemotongan dan setelah pemotongan dilakukan terang nya .

Jadi jangan sampai nanti nya ada pemotongan Hewan yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ,kita menghimbau kepada Masyarakat ,bila ada pemotongan Hewan yang belum diperiksa oleh dokter hewan ,agar secepat nya melaporkan kepada Aparat Kepolisian setempat ujar Hardiman .

Karena pemeriksaan oleh dokter hewan adalah untuk menjaga ,jangan sampai nantinya ada Hewan yang terjangkit penyakit ,karena tidak ada nya pemeriksaan oleh dokter hewan Hewan tersebut lolos juga ke Pasar ,padahal Daging tersebut sudah terjangkit penyakit jelas nya .

Dan untuk Pendapatan Asli Daerah dari sektor Peternakan ,sebelum nya Restribusi satu per ekor nya hanya Rp 45.000,- setelah ada nya Perda No 06 Tahun 2017 menjadi Rp 55.000,-,dia lebih jauh mengatakan ,behwa PAD untuk Ternak jangan terfokus dengan target yang sudah ada ,misal nya target PAD per Tahun nya hanya ditarget kan sebesar Rp 10.000.000,- sementara bulan Oktober sudah tercapai ,jadi sisa nya dikemanakan tanya Hardiman ,jadi mulai sekarang ,berapa yang dapat dalam setahun itu harus jadikan sebagai PAD dan harus disetor kan kebagian Bendahara ,jadi tidak ada alasan nya !target sudah tercapai itu tidak boleh terang nya .  **   js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *