AndalasBisnis&EkonomiMedan

Pansel Penjaringan Calon Direksi PDAM Tirtanadi Diduga CurangGARASI Minta Dibatalkan dan Lakukan Seleksi Ulang

SUMATERA UTARA, Riauandalas.com- Penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara diduga curang. Maka dari itu, masyarakat meminta agar penjaringan yang telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 21/Pansel-BUMD/2019 tertanggal 15 April 2019 yang ditandatangani Ketua Pansel Dr. Hj. R. Sabrina, Msi itu, segera dibatalkan dan diulang kembali.

Mangaraja, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Intimidasi (GARASI) Sumatera Utara menegaskan, atas nama-nama yang telah diumumkan itu, harus dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang (dikocok ulang). Pasalnya, dari awal penjaringan, aroma permainan telah mengapung ke publik yang diduga kuat dimainkan oleh Ketua Pansel yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr. Hj. R. Sabrina, Msi.

“Dari awal proses penjaringan calon direksi BUMD PDAM Tirtanadi Sumatera Utara sudah tercium aroma “permainan”. Kita tegaskan agar yang telah diumumkan itu dibatalkan dan lakukan penjaringan ulang (seleksi) ulang secara menyeluruh. Apalagi pengumuman itu ditandatangani langsung oleh Sekdaprovsu. Ini sudah tak betul lagi,” kata Mangaraja, Senin (22/4/19).

Mangaraja menduga, skenario permainan memang telah disusun dari awal. Itu terlihat dari berbagai kejanggalan saat seleksi. Apalagi, berangkat dari pengalaman, memang setiap kali penjaringan direksi BUMD plat merah itu, dugaan aroma suap-menyuap selalu menghebohkan publik. Sebab, penjaringan hanya mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan politis, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat secara umum.

Mangaraja mencontohkan, terhadap nama-nama colon direksi yang diloloskan, mayoritas pemain lama di PDAM Tirtanadi. Dan dari segi kelayakan, umumnya belum memenuhi syarat untuk menjadi direksi di PDAM Tirtanadi. Namun karena dugaan “permainan” yang belum memenuhi syarat malah diloloskan. Padahal, banyak calon-calon yang kredibelitas dan kapasitasnya telah diakui mengelola PDAM, malah tersingkir.

“Sekai lagi harus diseleksi (dikocok) ulang. Ini adalah bentuk dugaan kejahatan yang harus dibongkar dan ditelusuri hingga tuntas. Kita masyarakat tidak ingin, PDAM Tirtanadi dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Ironisnya lanjut Mangaraja, penjaringan yang dilakukan Pansel yang diketuai oleh Sekdaprovsu dari awal disinyalir cacat administrasi. Sebab, Pansel terkesan “menyembunyikan” hasil rekrutmen, tanpa mengumumkan ke publik. Sehingga, dengan ditutup rapatnya informasi atau merahasiakan proses dan hasil seleksi dari awal, agaknya menimbulkan kecurigaan. Karena seluruh hasil seleksi tidak pernah disampaikan kepada publik.

“Lantas, hal itu memunculkan spekulasi negatif dari berbagai kalangan. Kita menilai, seleksi direksi PDAM Tirtanadi sarat pelanggaran. Mengapa tak terbuka?. Padahal publik ingin mengetahui secara utuh, calon-calon yang telah berjuang secara profesional,” ujarnya.

Masih menurut Mangaraja, proses seleksi calon direksi yang akan diloloskan dan diumumkan, diduga telah dikantongi oleh si tukang seleksi itu sendiri. Kendati si calon sangat tidak memenuhi syarat dan memiliki track record yang kurang bagus. Tetapi karena bumbu “kepentingan”, calon akan tetap diloloskan dan diumumkan, tanpa memikirkan calon-calon lain yang sangat memenuhi syarat dan berpengalaman mengelola perusahaan sekaliber PDAM.

“Kita menyampaikan, kalau Rekrutmen calon direksi PDAM Tirtanadi yang digodok oleh Sekdaprovsu itu sungguh sangat mencederai prinsip profesionalitas, karena cacat administrasi dan cacat hukum. Karena dianggap sudah mengangkangi aturan dan lebih dominan nilai politisnya dan nilai rupiahnya,” tegasnya.

Disamping proses seleksi dari awal telah curang, juga diduga terjadi keganjilan dalam penerbitan surat pengumuman. Karena terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, seharusnya konsiderannya memuat dasar peraturan yang menjadi rujukan, tetapi setelah diamati, dalam surat pengumuman dari awal tidak ada konsiderannya.

Hal itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan, Pansel bertugas: (a) menentukan jadwal waktu pelaksanaan. (b) melakukan penjaringan bakal calon direksi. (c) membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK. (d) menentukan formulasi penilaian UKK. (e) menetapkan hasil penilaian. (f) menetapkan calon direksi dan (g) menindaklanjuti calon direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.

“Pada dasarnya, kita ingin direksi PDAM Tirtanadi betul-betul orang-orang yang profesional dan mampu membawa PDAM pada kemajuan. Dan yang terpenting, PDAM Tirtanadi harus bersih dari praktik KKN. Semoga Pak Gubernur Sumatera Utara mendengan ini. Yang kita inginkan hanya perubahan. Jangan ciderai hak masyarakat. Kita ingin direksi PDAM Tirtanadi diduduki orang-orang yang bersih dan jujur, bukan seperti yang sudah-sudah,” tuntas Mangaraja. (d’ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *