Berita utama

“Pak RT” Penjual Shabu Di Tangkap Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Rokan Hilir Riau Andalas Com – JO Alias Pak Rt (45) Diringkus Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah, lantaran Telah Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu – Shabu. JO Alias Pak Rt Ini Dari Hasil Introgasi Pihak Petugas Ia Adalah Peran Sebagai Penjual Narkotika jenis sabu. – Shabu Yang didapat dari teman Nya Bernama Yanto, Dimana Rencananya Shabu Tersebut akan di jual oleh Tersangka JO Alias Pak RT.

 

Adapun Barang Bukti (BB) Disita Petugas Dari Tersangka, yaitu, 1 (satu) buah karung goni beras plastik warna puti merk Kahota ukuran 5 Kg yang didalam nya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan gambar Hello Kitty yang didalam nya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing – masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

 

Dengan berat kotor 2,58 gr, 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah tabuh karet kecil warna merah, 1 (satu) buah pipa plastik (pipet) kecil berbentuk “L”, 2 (dua) buah tutup jarum suntik. 2. 1(satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah palstik bening yang didalam nya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah pipa plastik (pipet), dan 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru.

 

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalam nya terdapat bungkusan- bungkusan palstik bening kosong, 2 (dua) buah pipa plastik (pipet) yang terhubung dengan 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru.

 

 

Informasi Ini Di Benarkan Oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa Sik, MSi Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Bahwa Penangkapan Tersangka Tersebut Pada hari rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira Pukul 11.00 wib.

 

Pelapor dan rekannya yaitu IPDA M. PASARIBU dan Brigadir TRIYANTO mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa terlapor an. JULIONO sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.MT. Hariono / Jl. Bambu Kuning Rt 004 / Rw 003, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah nya.

 

“kemudian Pelapor dan rekannya memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU NUR RAHIM, S.I.K,”Kata Juliandi Rabu 08 Januari 2020.

 

Selanjutnya Kata Juliandi Lagi, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Mendengar Hal Itu Pun pelapor dan rekannya menuju ke tempat yang di informasikan tersebut.

 

“Setibanya di tempat Kejadian sekira pukul 11.30 wib, saat itu pelapor dan rekannya melihat terlapor sedang duduk didalam rumah nya, melihat hal itu pelapor dan rekannya langsung mendekati terlapor dan menjelaskan maksud tujuan nya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, ketika melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan rumahnya dengan didampingi oleh ketua Rw setempat dan terlapor sendiri,”Terangnya.

 

Dari hasil pemeriksaan terlapor mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik nya,”Selanjutnya terlapor dan barang bukti (BB) pun langsung diamankan,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *