LingkunganRohil

Pabrik Kelapa Sawit PT. Jaya Gemilang Sukses diduga Melakukan Pelanggaran izin Pembangunan dan Operasi

Kantor PKS PT. JGS

ROKAN HILIR, Riau Andalas. com – Pabrik kelapa sawit PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) yang ada di Desa Sei Kerang KM 3 Manggala Kabupaten Rokan Hilir,  melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan dan operasi. Pasalnya pabrik tersebut yang ada di Kabupaten Rokan Hilir Riau tidak memiliki kebun inti. Padahal sesuai aturan Peraturan Pertanian No. 26 tahun 2007 perusahaan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah suplai baku.

Foto waduk dari panel

Bahkan sesuai dengan rencana revisi Permentan No. 27 tahun 2007 itu perusahaan akan diberikan waktu dua tahun untuk toleransi pengurusan. Jika tidak juga memiliki kebun inti sebagai syarat keluarnya penertiban izin operasi, maka itu akan dikaji atau diminta agar izinnya dicabut.

Foto Limbah PT.JGS Buang Limbah ke daerah aliran sungai sekitar

Dari keterangan warga sekitar mengatakan, pabrik perusahaan PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) yang dimiliki oleh WNA Singapore tapi dikelola oleh warga keturanan Tionghoa (Aeng) ini tidak memiliki lahan sawit, hanya mendapat suplai dari kebun sawit masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.

Tambahnya, “Perusahan pengolahan sawit PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) memang sudah lima tahun dibangun, tapi baru beroperasi Dua tahun,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi wartawan Riauandalas.com di lokasi pabrik milik PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) di Desa Sei Kerang KM 3 Manggala Kabupaten Rokan Hilir, dilihat kondisi pabrik PKS Mini ini tidak sesuai dengan Permentan No. 27 tahun 2007.

Foto kondisi disekitar limbah PT.JGS

Saat dikonfirmasi, PT. JGS melalui keterangan gambar yang dikirim oleh redaksi Riauandalas, Senin (20/2/2017) di Kantor Pusat Jalan Arengka 2 Labuh Baru Barat Payung Sekaki, diterima Staf bernama Lisa. Hingga berita diterbitkan belum ada balasan dari PT. JGS.

Foto kolam limbah PT. JGS

8 komentar pada “Pabrik Kelapa Sawit PT. Jaya Gemilang Sukses diduga Melakukan Pelanggaran izin Pembangunan dan Operasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *