Berita utama

Oknum Penghulu Rantau Bais Rohil Di Persangkakan Pasal 351 KUHPidana.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Oknum Penghulu di Rantau Bais Rokan Hilir, Yusri Kandar dilaporkan Anggota Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep) ke aparat kepolisian karena diduga telah menganiaya dirinya yang juga warga desa yang dipmpinnya.

Yusri Kandar yang menjabat sebagai Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir itu diduga telah meninju Juliardi (32) dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya dibagian kepala sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut yang terjadi di Aula Desa di Jl. Pemda Kepenghuluan Rantau Bais, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Pelapor (Juliardi) membuat Laporan Polisi : LP / 02  / I / 2021 / Riau / Res Rohil / Sek Tanah Putih tanggal 05 Januari 2021.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Tanah Putih KOMPOL.Y.E Bambang Dewanto SH diteruskan kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (6/1/2020) menjelaskan, memang benar kejadian tersebut.

Dikatakannya, bermula pada hari Selasa, 05 Januari 2021 sekira pukul 10.30 wib pada saat itu pelapor ingin mengajak Saudara Yusri Kandar (Terlapor) untuk mediasi mengenai permasalahan kesepakatan tenaga kerja di ruangan BPKep.

“namun sesampainya pelapor di Aula Desa tiba-tiba Sdr Yusri Kandar langsung mengejar pelapor dan meninju pelapor dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya dibagian kepala sebelah kiri.”terang Juliandi.

Kata Juliandi, Akibat dari tinju yang mengenai bagian kepala korban, ia merasa pusing dan merasa tidak senang dan Tidak terima atas perlakuan oknum Penghulu tersebut, kemudian Juliardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih Polres Rohil, guna pengusutan lebih lanjut.

Menurutnya, Polsek Tanah Putih sudah melakukan Langkah-langkah seperti menerima dan membuat laporan Polisi, Melakukan cek TKP, Mencatat Saksi – saksi, Membuat administrasi penyelidikan dan membawa Sdr Juliardi Iuntuk VER di Puskesmas Sedinginan serta melaksanakan gelar perkara.

“Adapun  pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor yaitu 351 KUHPidana,” Pungkas Juliandi.(Said)***