Berita utamaHukum&KriminalRohul

Oknum KPU Rokan Hulu Gadaikan Mobil Dinas

Mobil kpu
Rokan Hulu, Riau Andalas.com– Diduga oknum anggota komisioner KPU Rokan Hulu inisial (RK) gadaikan Mobil Dinas (Mobnas) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan pinjaman sebesar 15 juta rupiah kepada salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah.‎Tepatnya mobil itu saat ini berada di  jl lintas pasir pengarahan – pekan Baru Km 6

Mobil Dinas Pemkab Rohul jenis minibus merk Toyota Innova warna silver dengan Nopol BM 1361 MP digadaikan kepada koperasi simpan pinjam dengan jangka waktu pinjaman selama dua minggu. Pada tanggal 14 Mei 2016 lalu masa jatuh tempo pinjaman sudah lewat, namun sampai berita ini dimuat oknum KPU Rohul tersebut belum melunasi pinjamannya kepada pihak koperasi.

Salah seorang pengurus koperasi simpan pinjam yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan tidak tahu bahwa mobil yang digadaikan oleh oknum KPU  tersebut adalah Mobnas Pemkab Rohul.

“Kami tidak tahu sebelumnya bahwa yang digadaikan itu adalah mobil dinas karena diantarkan sore, keesokan harinya setelah dilakukan cek fisik dan STNK baru diketahui ternyata mobil tersebut adalah Mobnas Pemkab Rohul”, jelasnya.

Setelah mengetahui kebenaran Mobnas Pemkab pengurus koperasi menemui (RK) untuk membatalkan kontrak pinjaman, namun (RK) berkilah uang yang dipinjam sudah habis dan mobil tersebut terpaksa dijadikan agunan sampai pinjaman dilunasi.

 

Saat dikonfirmasi melalui via telfon seluler kepada Sekda Rohul Ir. Damri Harun terkait masalah ini tidak memberikan tanggapan dan di sms juga tidak membalas.

 

Ditempat terpisah Ketua KPU Rohul Fahrizal, ST., MT saat ditemui dikantornya, Rabu (1/6/16) mengatakan saya baru mendapat informasi terkait adanya mobil dinas KPU Rohul yang digadaikan oleh bawahannya.

 

“Kami baru mendengar ada informasi mobnas KPU Rohul yang digadaikan tentunya akan dilakukan penelusuran lebih lanjut tentang kebenarannya dan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul terkait permasalahan ini”, ujar Ketua KPU Rohul Fahrizal.

 

Saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada (RK) tentang permasalahan ini, Ketua KPU Rohul enggan memberikan keterangan  karena secara instansi bukan kebijakannya melainkan itu kewenangan KPU Provinsi.

 

Selama ini (RK) diketahui banyak menyisakan masalah ditempat tugasnya, sebelumnya (RK) juga pernah tersangkut masalah penerbitan SK Tenaga Honor di KPU Rohul namun sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas begitu pula halnya sewaktu (RK) bertugas di Samsat Rokan Hulu.( Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *