Hukum&KriminalRohul

Oknum Kades Nekat Keroyok Wartawan Hingga Babak Belur.

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi,kali ini menimpa Despandri (40) wartawan  Harian Koran Riau dan Metro TV Wilayah kabupaten Rokan Hulu, Riau. Korban mengalami luka gores di dada, lengan dan kepala. Usai kejadian korban melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya ke polsek Tapung Hulu.

Kejadian berawal  ketika korban ( Despandri red) Selasa (31/1/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi bahwa laki-laki selingkuhan istrinya berada di desa Sinamanenek Kecamatan tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian Korban bersama anaknya Aditya (15) tahun yang tingal di Desa Tandun kabupaten Rokan Hulu, meluncur dengan Mobil  ke Desa tersebut yang berjarak kurang lebih 30 KM.

Sesampainya di  Rumah Kontrakan Istrinya Elvi pukul 22.00 Wib yang mana sejak Oktober 20/02/16 Elvi memang tinggal di desa tersebut sambil berjualan makanan dan minuman  tepatnya di depan  Kantor Desa Sinamanenek, selanjutnya korban Bersama RW ,Linmas,  membawa istri dan selingkuhanya ke rumah RT setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan Perselingkuhan Tersebut.

Berrhubung karena permasalahan itu dianggap  tidak bisa diselesaikan di tingkat RT,selanjutnya  korban dianjurkan untuk membawa ke dua pelaku selingkuh ke Rumah kepala Desa Sinamanenek yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah RT.setempat

Namun sesampainya korban dan anaknya serta selingkuhan istrinya yang bernama Yudi beserta seorang Saksi bernama Nanda di depan rumah kepala Desa, langsung diserang dengan cakaran, cekikan, dan bantingan oleh ke dua Pelaku, ( PJ)  Kepala Desa dan  (SP) Kaur Desa Muara Intan.

Untuk diketahui (PJ) oknum Kades merupakan Adik Ipar dari Istri Korban, makanya dalam permasalahan ini berpihak kepada istri korban Elvi yang terang-terangan sudah berselingkuh dan kumpul kebo dengan laki-laki lain.

Seharusnya (PJ) bukan menganiaya Pelaku , tapi sama-sama menyelesazikan masalah.Karna tujuan kedatangan Korban Despandri, untuk meminta pertanggung jawaban selingkuhan istrinya yang pada bulan maret 2016 lalu, pernah juga membawa lari istri dan anaknya serta uang Rp.8 juta.

Jika terbukti dipersidangan, ke dua pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP yang berbunyi. Jika dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain di muka umum dan mengakibatkan luka-luka, pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimalnya 7 Tahun penjara.

Terkait kejadian ini, ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Riau H. Deni Kurniawan, mengutuk keras tindakan yang dilakukan aparatur desa terhadap wartawan. Seharusnya mereka menengahkan, bukanya memperkeruh masalah hinga terjadi penganiayaan.

”Kita akan kawal kasusnya sampai ke Ranah Hukum, dan kita akan siap mendampinggi korban dengan Hakim Pembele dari PWI Riau,” tegasnya.

Hal yang sama juga disesalkan oleh Ketua PWI Kabupaten Rokan Hulu, Engki Frima Putra, dan menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kepala Desa dan kaur desanya. Apalagi antara korban dan Pelaku kepala desa ada hubungan keluarga. Yang mana istri korban Elvi dan istri pelaku PJ Marniati merupakan kakak beradik kandung.

” Kasus ini sudah di tangani oleh Pihak Kepolisian ,kita tunggu aja hasilnya, dan kita sudah minta kepada korban, supaya terus diproses ke pengadilan,” ujarnya.** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *