Hukum&KriminalKamparPolitik

Oknum 3 Kades OTT di Kampar , terancam hukuman penjara 4 tahun

KAMPAR,Riauandalas.com- Tiga oknum Kepala Desa inisial PI, Kades Sari Galuh, LS, Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai,terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun.

ke 3 oknum Kades yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh tim Tipikor Polres dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan.Jumat,03/04/2020 yang lalu.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP.

Konfirmasi dengan Kapolres Kampar AKBP.Muhammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP.Fajri Via Whatsappnya,menyampaikan bahwa ketiga oknum Kades tersebut di jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang no. 31 thn 1999 ttg pemberantasan TP Korupsi,ujarnya.Jumat 17/04/2020.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi ;
Huruf E
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.(Am).