Bisnis&EkonomiNasional

OJK : Jangan Teriak Kalau Rugi, Investasi Bitcoin

JAKARTA, Riau Andalas.com– Salah satu perhatian banyak orang di dunia saat ini karena nilainya yang cukup tinggi per kepingnya. Bitcoin merupakan mata uang digital yang didapatkan dengan cara ‘menambang’.

Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto tidak menyarankan berinvestasi dalam hal ini, Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia saat di lansir detik.com senin 27/11/2017

Bitcoin sebenarnya berfungsi sebagai kalkulator untuk memecahkan blocks, yang nantinya hasilnya berupa bitcoin bagi penambang

“Karena peredaran perusahaan yang berafiliasi dengan bitcoin juga dilarang di OJK,” katanya dalam acara Financial Clinic with OJK ‘Menjadi Investor Andal di Pasar Modal Indonesia’ di The Ice Palace Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Dia bilang, bitcoin tidak disarankan menjadi instrumen berinvestasi karena peredaran uang digital ini tidak diatur di Indonesia. Selain itu, fluktuasinya yang sangat tidak bisa diprediksi membuat resiko berinvestasi akan sangat tinggi lantaran tak ada satu negara pun yang mengendalikan mata uang digital ini.

“Tapi kalau ada orang yang transaksi bitcoin, kita enggak bisa melarang juga. Terserah investor. Tapi perlu diketahui, saat nanti mengalami kerugian, jangan teriak-teriak. Karena kalau untung kan juga enggak ada yang teriak-teriak,” pungkasnya. (Sumber detik.com/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *