Hukum&KriminalRohul

Nyambi Jual Sabu, Karyawan PT PSA Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai


ROKAN HULU, Riauandalas.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tambusai saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Jul Warga asal Pematang Siantar Sumatrtara Utara dibekuk Polisi di Pos Rajawali 2 PT PSA Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai , Kabupaten Rokan Hulu Privinsi Riau Sabtu (19/12/ 2020) Siang

Pelaku merupakan Karyawan PT PSA, bertempat tinggal di Perumahan PT PSA Kecamatan Kepenuhan, kini Pelaku digelandang Ke Polsek Tambusai

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH dalam keteranganya Kepada awak Media, Senin (21/12/2020) menjelaskan
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi Dari Masyarakat bahwa ada laki laki karyawan PT PSA hendak melakukan transaksi narkotika Sabtu (19/12/2020) Siang

“Awalnya Kanit Reskrim mendapat informasi dari Satpam PT. PSA bahwa ada seorang Laki laki yang mencurigakan di Pos Rajawali 2 PT. PSA kemudian Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju TKP dan berkoordinasi dengan Satpam PT PSA untuk menutup palang di Pos Rajawali 2,
Namun pelaku mengetahui kedatangan polisi dan pelaku langsung Kabur tancap gas menggunakan sepeda motornya

Lalu Polisi mengejar Pelaku, sesampainya di pos Rajawali 2 Jul berhasil ditangkap oleh Satpam kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku ‘ Jelas Totok

Setelah ditangkap dan digeledah ternyata disaku celana belakang ditemukan 1 plastic asoi warna putih, setelah dibuka Polisi ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu dan 13 plastic klem kecil. Kemudian pelaku dan barang bukti dan barang bukti dibawa kepolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Rohul guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjar,” tegasnya.
***(Alfian Top)