Hukum&KriminalRiauRohul

Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Direktur Utama PD BPR Rohul, Diciduk Polisi.

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Seorang Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Dirut PD BPR) berinisial JA (41), ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul Karna Nyambi jadi  bandar narkoba bahkan bagian dari sindikat dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,Penangkapan JA,dilakukan oleh Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, yang kini berstatus ‎tersangka

Hal ini diungkapkan Kapolres Rohul, AKBP M.Hasyim Risahondua SIK M.Si yang didampingi Wakapolres Kompol Willy Kartamanah, Kasat narkoba AKP Masjang Efendi, dan Paur Humas IPDA Nanang Pujiono SH, serta sejumlah Personel satresnarkoba Polres Rohul, kepada Belasan wartawan yang hadir saat menggelar Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, yang melibatkan Dirut PD BPR Rohul, JA serta rekannya JS, di halaman Mapolres Rohul, Kamis (9/8/2018) pagi.

Saat ditanyakan apakah Dirut BPR tersebut merupakan bandar Narkoba, Kapolres M.Hasyim menjelaskan, sesuai dengan barang bukti yang berhasil disita, JA adalah bandar. Karena JA merupakan tangan kedua, dan dirinya juga sebagai pemasok barang narkoba yang diperoleh dari Pekanbaru “Ungkapnya”

“Bila sudah menjual, maka itu bagian dari sindikat, dan diperkirakan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, sehingga pelaku akan dijerat dengan  ancaman hukuman Penjara selama  15 ,” “terang Kapolres.”

Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan pengembangan, dari interogasi pihak kepolisian ke Dirut PD BPR Rohul JA, warga Jalan Kuini lingkungan Harapan , Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu. JS dan JA ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul atas indikasi terlibat peredaran Narkoba pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 11.40 Wib, di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu‎.‎

Dirinya menerangkan, penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial JS (35) yang lebih dulu ditangkap di rumahnya Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.‎

Kapolres Rohul AKBP Hasyim mengatakan usai gelar perkara, polisi menetapkan JA dan JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 14 gram, dan daun ganja kering 37 gram.

Diakuinya, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Kepolisian diberi waktu 7 hari sejak penangkapan untuk menetapkan status tersangka.

Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka, dan secepatnya akan kita kirim SPDP nya ke penuntut umum (Kejari Rohul),” harapnya.

Kapolres menjelaskan, saat penangkapan  di rumah pelaku JS, polisi menyita sejumlah barang bukti‎, 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar  14 gram, daun ganja kering sekira 37 gram, 2 handpone, mobil Kijang Toyota Krista warna hijau, dan uang tunai sekitar Rp 2,35 juta.‎

“Hasil interogasi, JS buka mulut. JS mengaku, barang haram didapatkannya dari pelaku JA. Tak lama berselang, anggota Satres narkoba Polres Rohul menangkap JA di SLB Desa Ngaso. Dari penggeldahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, demikian juga penggeledahan di rumahnya di Jalan Kuini, Kelurahan Ujung Batu,” jelasnya.

Kemudian, keterangan JS ke Lapas, pelaku JA sering menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di pot tanaman bunga anggrek.

“Keterangan J, barang haram tersebut didapatnya dari IY warga Pekanbaru, yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah Dirut BPR Rohul merupakan bandar Kapolres menjelaskan, sesuai denga barang bukti yang ada ini merupakan bandar, karena JA merupakan  tangan kedua, dan ia juga pemasok barang. ***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *