Berita utamaHukum&KriminalNasional

Noviwaldy Tak Setuju Pemerkosa di Kebiri

images (12Pekanbaru, Riau Andalas.com– Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana penanda tanganan tersebut bertujuan untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak yang sebelumnya dinyatakan kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak yang merupakan masa depan bangsa.

Sebagaimana diatur dalam perppu tersebut, pemberatan pidana untuk para pelaku kekerasan seksual pada anak. Diberatkan ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Namun, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Pasalnya ia menilai hukuman yang diberikan pada pelaku pemerkosaan itu tidak setimpal dengan kesadisan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk itu jangan hanya di kebiri tapi lansung dihukum mati. Sehingga keepanya tidak ada lagi yang berani untuk berbuat.

“Nggak setuju, saya setujunya hukuman lansung mati. Karena pelaku tak pantas hidup, yang sudah memperkosa kemudian membunuh dengan sadis. Jika dibandingkan, tak sebanding dengan hanya kebiri,” kata Noviwaldi Kamis (26/5).

Selain itu katanya, akibat yang ditanggung korban pemerkosaan, juga tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan pada pelaku. Dimana korban tidak hanya mengalami trauma, tapi juga terancam kehilangan masa depan.

“Kita bisa bayangkan, apa yang dirasakan korban menjalani masa depan. Apa lagi dia masih anak-anak yang merupakan harapan bangsa dan negara,” tutur Politisi Demokrat ini. (Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *