Hukum&KriminalRohul

Nekat…! Transaksi Sabu Di Dekat Kuburan ‎Seorang Pemuda Di Gelandang Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Seorang pemuda di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial Tt alias Tita Nekat melakukan Transaksi Narkoba jenis Sabu di dekat Perkuburan Umum, Akhirnya Di gelandang Ke Mapolsek Tandun Minggu (21/01/18)

Pemuda berusia 21 tahun berdomisili di RT 01/ RW 01 Dusun I Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, diringkus anggota Polsek Tandun pada sekitar pukul 23.00 Wib, sudai Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 06 / I/ 2018/ Riau/ Polres Rohul/ Sek Tandun, tanggal 22 Januari 2018.‎

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, mengatakan saat melakukan penangkapan personil Polsek Tandun menyita 1 kantong plastik berisi 4 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian ikut dista, 1 handphone Samsung lipat hitam, dan 1 sepeda motor jenis Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi,” terang Ipda Suheri, Senin (22/1/2018).

Pada Senin pukul 17.00 Wib,‎saat ituKapolsek Tandun AKP Nurman SH,MH, mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sei Kuning.‎ Kemdian, Kapolselberkoordinasi dengan para Kanit Polsek Tandun. Bersama Kanit Reskrim Ipda Aguswandi, Kanit Lantas Aiptu Haryanto, Kanit Intelkam Bripka Romi Anwar, dan anggota Reskrim Bripda Indra Pratama, polisi melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi warga.

Hasil pengintaian dilakukan polisi dekat pemandian, persisnya di depan kuburan di Desa Sei Kuning menuai hasil. Senin malam pukul 23.00 Wib, pelaku datang ke lokasi menggunakan Supra Fit warna hitam tanpa Nopol yang datang dari arah perkampungan.

Melihat pelaku datang, anggota Polsek Tandun langsung menangkapnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik bening berisikan 4 paket diduga narkotika jenis sabu.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sei Kuning, disaksikan Ketua RW setempat, polisi turut menyita barang bukti lain, termasuk alat timbang.

Sebut Ipda Suheri, berdasarkan keterangan pelaku, harga diduga sabu Rp 200 ribu per paket. Kini pelaku Tata disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

***( A‎lfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *