Hukum&KriminalPelalawanPolitik

” Negara Di Rugikan 1 Miliar ” Ikut Menandatangani Pernyataan selesai 100 % Hanya di Jadikan Saksi.

PELALAWAN,Riauandalas.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi cetak sawah tahun anggaran 2012-2013 lalu.

Sebelumnya dua terdakwa Jumaling yang merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai, dan Kaharudin selaku kontraktor pelaksana kegiatan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/4/2018).

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Pelalawan divonis masing-masing 6 tahun penjara. Terhadap vonis ini, keduanya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Proyek cetak sawah yang berada di Desa Gambut Mutiara, kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau, Kali ini Kejaksaan Negeri pelalawan memanggil mantan Kepala Dinas Pertanian yang menjabat sebagai kepala Dinas pertanian ditahun 2012, senin (08/10/18), sekira pukul 10 : 30 WIB, tampak Atmonadi memasuki kantor kejaksaan Negeri Pelalawan dan menuju ruang Kasi Pidsus tampa didampingi seorang pun.

Sekira satu jam Atmonadi terlihat keluar dari pintu ruangan penyidik Pidsus dengan tergesa-gesa dan tidak sempat memberikan keterangan berlalu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Pelalawan , Effendi Zarkasy,SH.MH membenarkan kedatangan Atmonadi sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan ada dua tersangka lagi, jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan diruang kerjanya.

Kejaksaan Negeri Pelalawan memanggil beberapa orang dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan terkait korupsi terhadap pembuatan cetak sawah jilid II tahun anggaran 2012, 2013 yang bersumber dari dana APBN, Disini negara dirugikan sekira Rp1 Milyar.

Berdasarkan barang bukti surat pernyataan bahwa pengerjaan cetak sawah tersebut telah selesai dikerjakan100 % dengan dana 1 Miliar dan ditanda tangani Atmonadi yang menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian Kab.Pelalawan pada masa itu.

Surat pernyataan yang dibawa oleh kaharudin dan ditunjuk kepada wartawan disaat menghadiri panggilan kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai tersangka, Kaharudin juga menyebut Atmonadi ikut serta dalam penanda tangannan surat pernyataan tersebut.

Tampak disurat pernyataan telah selesai dikerjakan 100 % tersebut ada lima orang yang menanda tangani termasuk Atmonadi.
Ketika dikonfirmasi melalu via telpon Atmonadi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut menanda tangani surat pernyataan tersebut, “Itu sebuah proses prosodur wajar – wajar saja saya menanda tangani”, ungkapnya. **gom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *