Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawan

“Modus Kepala Rombongan”, Diduga telah Terjadi Pungli Di PT. SBP.


PELALAWAN,Riauandalas.com – “Pemerintah Indonesia mewajibkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mematuhui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Di bawah UU ada Permen, PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Inpres (Instruksi Presiden), dan lain-lain, tapi hingga saat ini diduga banyaknya pelanggaran UU dalam mempekerjakan buruh panen yang dipekerjakan di PT. Surya Berantasena Plantion (PT.SBP),”

Terbukti PT.SBP yang telah mentelantarkan Karyawannya, Dedek, 27 tahun yang telah bekerja selama 2 tahun di perusahaan PT.SBP, sebagai buruh panen buah kelapa sawit yang diketahui mengalami sakit parah luka infeksi karena kecelakaan kerja beberapa minggu yang lalu yang saat sekarang sudah berangsur ansur sembuh.

Dengan bekerja selama 2 tahun sebagi buruh panen diperusahaan tersebut Dedek mengaku statusnya tidak karyawan tetap dan direkrut oleh salah satu kepala rombongan dengan hitungan gaji borongan Rp.65.000/ Ton dan digaji oleh kepala Rombongan (SPK) yang bernama Mujakir.Diduga PT.SBP bersekongkol dengan kepala Rombongan melakukan pungli secara terselubung dengan berdalih menunjuk seorang karyawan sebagai kepala Rombongan, pasalnya sebagai buruh panen mengaku mereka menerima upah dari tangan kepala Rombongan, kuat dugaan kepala Rombongan melakukan pemotongan Pie atas upah yang diberikan kepada buruh panen di PT.SBP tersebut.

Humas PT.SBP ketika di comfirmasi Pihak Media Riauandalas.com, Sabtu 25/08/18 melalu Via Telpon solurer mengakui bahwa ada beberapa buruh panen yang direkrut oleh salah ketua kelompok yang bernama Mujakir.

“Lanjutnya, Mujakir ada salah karyawan tetap PT.SBP bekerja sebagai Mandor dan juga sebagai kepala rombongan. Ditanyai Mengenai gaji karyawan yang direkrut Mujakir, Humas PT.SBP mengakui gaji yang diterima oleh buruh panen yang status bukan karyawan tetap digaji melalu Asisten diperusahaan dan pihak asisten mewakili Perusahaan menyerahkan kepada Kepala rembongan yang bernama Mujakir,

Disinggung mengenai adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala Rombongan, Humas PT.SBP menganjurkan, sebaiknya hal itu ditanyakan langsung kepada Maneger dan Asisten karena saya bukan orang lapangan dan saya tidak tahu mengenai hal itu karena Perusahaan juga punya peraturan yang ketat” pungkasnya,

“Lanjutnya, Mengenai status karyawan yang sakit berobat dengan biaya sendiri dan tidak didaptarkan diBPJS, Humas PT.SBP beralasan itu bukan tanggung jawab perusahaan dan juga status buruh panen tersebut tidak memiliki identitas lengkap, Kedepannya pihak Perusahaan PT.SBP tidak lagi menerima karyawan titipan apa lagi statusnya tidak jelas tampa Identitas yang lengkap” jelas Humas PT.SBP mengakhiri.(gom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *