PendidikanSumatera

Miris,,,,,,Dugaan Pungli Masih Bersemayam di SMA N Simpang 4 Tanah Karo

TANAH  KARO, Riau Andalas.com – Dunia Pendidikan Tanah Karo kembali dihantui Dugaan Pungli Pembelian kursi untuk Pelajar agar bisa memulai aktivitas Belajar, Seperti yang diutarakan Puluhan Siswa/i dan orang tua murid Yang melaporkan ke salah satu Akun Facebook jurnalis Bryan Perianto Tarigan, Dari curhatan para orang tua dan siswa menuturkan dan mempertanyakan Kejanggalan Adanya sistem Jual Kursi Untuk Pelajar kls 1, 2, dan 3 yang berkisar Mulai dari Rp 500.000, Rp 600.000 dan Rp 700.000 yang dinilai Sangat memberatkan para orang tua siswa yang tinggal di lereng Gunung Sinabung, yang mana sebagian dari keluarga Pengungsi Sinabung.

Sementara itu salah satu pelajar yang diminta namanya dirahasiakan mengatakan ke awak media Kami merasa curiga dan tertekan pak, kenapa Komite Sekolah kami J.s meminta agar penbayaran ini jangan ada yang melaporkan ke Wartawan , dan mengatakan bahwa puluhan wartawan masih dibawahku, jika ada yang mengatakan kepada wartawan maka kursi belajar kalian tak ada, dan jika ada yang bertanya Pembayaran ini kalian bilang bahwa ini adalah partisipasi dari orang tua kalian pada rapat komite kemarin katanya pak tutur Pelajar itu..

Disamping itu Salah satu pelajar lain juga menyebutkan bahwa Pada tggl 20 kami tidak diperbolehkan masuk ke kelas sebelum tgl 24 juli 2017 , alasan belum ada kursi , padahal kami intip ke dalam ruang kelas kursi dan meja ada, Gimana ini pak tolonglah kami pak tutrnya ke awak media.

Sementara itu Komite Sekolah Js
mengatakan bahwa Pengutipan di SMA N 1 Simpang empat kab.karo tidak ada, Namun Pembayaran itu adalah partisipasi dan kesepakatan dari orang tua siswa…

Lain Halnya ketika awak media menelpon Ketua Penggerak Tanah Karo Melawan Bryan Perianto Tarigan Menyebutkan bahwa Sangat miris dengan Peristiwa yang terjadi di dunia Pendidikan saat ini, bahkan banyak pelajar menderita untuk belajar, Kalo memang Jelas Seperti dengan mematokkan pembayaran dengan nilai tertentu, maka telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016, Seperti 2 Video Rekaman Rapat Komite dengan Orang Tua Siswa dan pelajar yang berdurasi 3menit dan 32menit ini , Yang sengaja direkam oleh orang tua pada minggu lalu ,
dimana komite sekolah kalau mau minta bantuan pendidikan bukan kepada peserta didik atau orang tua/wali Seperti pasal 1 ayat 3, namun jika dilakukan komite kepada orang tua siswa adalah pungutan di pendidikan seperti pasal 1 ayat 4 maka

telah melanggar pasal 12 huruf b yang mana Larangan pihak komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya Jelas Bryan mengakhiri…

Roy/Alvin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *