Hukum&KriminalRohul

Miliki Pistol Rakitan Tanpa Izin, Warga Tapung Jaya Di Ringkus Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com– M alias SIM (36) warga Jalur 4 Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, diciduk anggota Tim Opsnal dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul).

Pria asal Banyumas diciduk Polisi, karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) laras pendek jenis pistol, yang diduga senpi rakitan berisi 5 butir peluru tajam jenis caliber 38 mm.

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP A/ 05/ I/ 2018/ RIAU/ RES ROHUL  tertanggal 9 Januari 2018.

Tersangka‎ SIM kata AKP Harry, ditangkap pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 03.00 dinihari di Km 8 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.

“Pelaku ditangkap, atas kepemilikan senpi tanpa izin, dan itu diatur dalam Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 2,” ucap AKP Harry, Rabu (10/1/2017).

Tambah Harry, tersangka diduga sudah melanggar‎ UU Nomor 8 Tahun 1948, Perpu Nomor 20 Tahun 1960, SK Kapolri Nomor Skep/244/II/1999 dan; SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Kata Harry, saat penyergapan, polisi berhsil sita sebuah pucuk senpi laras pendek‎ rakitan bersama 5 butir peluru caliber 38 mm.

Pada Senin (8/1/2018)‎ sekitar pukul 23.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto dapat informasi dari masyarakat,  bahwa ada warga Desa Tapung Jaya yang memiliki senjata api dan membuat warga resah.

Lalu, AKP Harry bersama Tim Opsnal bergerak cepat ke Kecamatan Tandun, kemudian melakukan penyelidikan serta memastikan informasi adanya seorang warga Tapung Jaya yang menyimpan senpi.

Setibanya di lokasi pada Rabu sekitar pukul 03.00 dini hari, tersangka SIM saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan Km 8 Desa Tandun Barat dan langsung dilakukan penangkapan. Saat digeladah, di badan tersangka terselip di pinggang kanan tersangka SIM sepucuk senpi rakitan dan 5 butir amunisi, yang dimasukan di saku celananya.

“Kemudian, pelaku dan barang bukti sudah dibawa lalu diamankan ke Mapolres Rohul  untuk proses penyidikan,” sebut AKP Harry.

***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *