Hukum&KriminalRohul

Miliki Narkoba, Warga Desa Kota Baru Diangkut Ke Polsek Kunto Darussalam

ROKAN HULU, Riauandalas.com- Polsek Kunto Darussalam Resor Rokan Hulu  menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, AP warga Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu tak berkutik saat di ciduk Polisi Minggu (26/7/2020) Malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK Melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH menjelaskan tersangka AP (29) diciduk di Simpang tiga Pak Said Desa Kota Baru (SP 1) Kecamatan Kunto Darussalam dan dari tangan pelaku. Polisi juga mengamankan dua sachet kristal bening yang diduga shabu-shabu didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan satu unit Hand Phone merk Oppo jenis A31 warna hitam

Sebelumnya, polisi turun dilapangan berdasarkan laporan masyarakat bahwa, sering terjadinya penyalagunaan narkoba di wilayah tersebut, lalu tim Opsnal melaporkan kepada atasanya, mendapat laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH langsung memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Tak berapa lama setelah itu, Polisi berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama AP, yang sedang berjalan kaki di Simpang Tiga Pak Said.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pada tangan kanannya ditemukan 2 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran kecil yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild, Saat di interogasi AP mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya yang dihubungi melalui handphone (HP) dan dibeli seharga Rp. 150.000,-

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika “Ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” Kata Paur humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli.

***(Alfian Tob)