Hukum&KriminalRohil

Miliki Dua Paket Sabu,Alfalani Di Gelandang Sat Res Narkoba Polres Ujung Tanjung

 

UJUNG TANJUNG, Riau Andalas. com -Alfalani alias Pelani (23) tahun,alamat jalan Resetlemen,Desa Labuhan Papan ,Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,harus meringkuk  di Mapolres Ujung Tanjung,gara gara miliki dua paket kecil berbentuk butiran Crystal di duga jenis Shabu, ia pun di gelandang Sat Narkoba Res Rohil,Rabu,15/2/2017,sekira pukul 12:00 wib,dalam sebuah transaksi penyalah gunaan Narkoba di Desa Labuhan Papan,Kecamatan Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil.

Dalam laporan Masyarakat,tertanggal 15/2/2017 lp /19/A/ll/2017/Riau/Res Narkoba Rohil,Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil  turun ke TKP,guna melakukan penyelidikan.sekira pukul 13 :30 wib,seorang laki laki yang di duga menguasai Narkotika, melakukan penangkapan terhadap Alpalani.

Penangkapan tersebut,Tim Opsnal Sat Res Rohil melakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti berisi dua paket kecil berisi butiran Crystal di duga jenis  Shabu, satu buah (satu) kaca Pirex,satu Unit HP merek Samsung, Alfalani pun di gelandang ke Ma Polres Rohil, untuk proses hukum lebih lanjut, Demikian yang di sampaikan  KA- Humas Polres Rohil,Aiptu Pangeran Chery via Rilisnya,,16/2/3017

Peran serta Masyarakat dengan Kepolisian :
Sabu adalah jenis Narkoba berbentuk kristal berwarna putih,telah lama mewabah pada Masyarakat di segala usia tak terkecuali Remaja bahkan pula anak anak sekolah sesuai dengan tingkat daya beli yang dapat merusak masa depan Bangsa.

Oleh karena itu pulalah Masyarakat Desa labuhan Papan,Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan,Rohil melakukan laporan Pengaduan ke  Sat Res Narkoba Polres Rohil,yang langsung  di sikapi,merupakan hal yang patut di puji,sebab bahaya Narkoba adalah bahaya Nasional berstadium tinggi.

Dengan adanya peran serta Masyarakat turut membantu kinerja kepolisian dalam mewujudkan pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Rohil khususnya,di harapkan, kedepannya dapat menekan statistik peredaran Narkoba yang terbilang akut ini.

Hal ini pula menjadi agenda pemerintah dalam program pemberantasan Narkoba di Indonesia dengan segala Konsekwensi penerapan Hukum bagi pemilik,pengedar maupun Pemakai dengan ketentuan masing masing pelaku dengan pemberlakuan Hukum yang berbeda. sesuai Undang undang Narkoba…(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *