AcehAndalasHukum&Kriminal

Mesum,Mantan anggota Dewan rapat paripurna diatas kasur dengan bini orang

Jpeg

Aceh, Riau Andalas.com–Pidie,Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie ditangkap warga sedang asyik berdua-duan dengan istri orang di rumah kontrakan Lorong 2, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasangan ini pun sempat menolak untuk membuka pintu saat warga menggedor pintu kontrakan tempat mereka mesum. Bahkan, mantan wakil rakyat itu sempat hendak kabur melalui pintu belakang yang sudah dikepung warga.

Keduanya adalah berinisial TYS (47) pria asal Indrajaya Pidie masih memiliki istri sah yang merupakan mantan anggota DPRK Pidie. Sedangkan pasangannya berinisial MA (28) juga asal Pidie masih berstatus istri orang lain. Keduanya terancam hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

“Mereka terancam hukuman 40 kali cambuk. Kita akan lakukan proses melalui Wilahatul Hisbah dengan dijerat Qanun Jinayah,” kata Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Rabu dini hari (20/07/2016). Illiza mendatangi langsung kelokasi kejadian, karena memang berdekatan dengan kediamannya.

Keduanya ditangkap warga setelah menaruh curiga ada laki-laki lain di rumah kontrakan perempuan sekira pukul 23.30 WIB, Selasa (19/7). Kejadian ini pun sudah berulang kali ditemukan oleh warga. Bahkan dalam penggerebekan ini, ikut serta suami pelaku.

Saat warga dibantu Babinkamtibmas menggedor pintu rumah pasangan meusum tersebut. Mereka tak mau membukakan pintu. Bahkan, pasangan laki-laki hendak kabur dari pintu belakang rumah. Namun, kesigapan warga pasangan laki-laki berhasil ditangkap kembali dan langsung diamankan ke kantor Kepala Desa setempat.

“Bahkan saat pria itu membonceng oleh Babin desa tersebut, sempat hendak melarikan diri lagi dan sempat kejar-kejaran, tapi berhasil ditangkap kembali,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Syukrif I Panigoro di lokasi kejadian.

Katanya, kedua pasangan ini masih memiliki ikatan nikah masing-masing. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan dari korban, yaitu suami perempuan yang tertangkap meusum tersebut. “Kalau sudah dilaporkan, kita akan proses, tetapi sekarang juga sudah ditangani oleh WH,” imbuhnya.

Setelah 3 jam lebih diamankan di kantor Kepala Desa Lamdingin. Keduanya langsung dibawa ke kantor Polisi Syariat Kota Banda Aceh setelah Walikota Banda Aceh tiba di lokasi.

Bahkan saat petugas hendak membawa kedua pasangan ini ke kantor polisi syariat menggungkan mobil patrol. Warga di luar sempat mengamuk dan mengejar kedua pelaku hendak memukul. Namun karena kesigapan petugas,pelaku selamat dari amukan masa.[jp]/HABADAILY.COM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *