AndalasBerita utamaHukum&KriminalRohil

Mesti Sempat Kejar Kejaran Tim Opsnal Polsek Bangko Berhasil Menciduk Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba

IMG_20160512_214739
Bagan Siapi-Api Riau Andalas com-Belum sampai satu bulan bertugas menjabat sebagai Kapolsek Bangko AKP,Agung Tri Adiyanto Sik,sudah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sejenis shabu sh abu, seketika itu tersangka berna ma Andri Tanjung Sari (28) warga alamat Paket C,Kepeng huluan Pel ita Kecamatan Bagan Sinembah hendak melakukan transaksi bar ang haram itu di Bagan Siapi-Api, kini tersangka terpaksa menikmati juruji besi,

Informasi ini dibenar kan Kapolres Rohil AKBP,Subiantoro,SH,Sik,melal
ui Kapolsek Bangko,AKP,Agung Tri Adiyanto,Sik,kamis 13 Mei 2016 malam, bahwa Kronologis mula Penangkapan di lakukan Pada Hari Kamis 13 Mei 2016 Sekira Pukul 13.00 wib, siang , setelah didapat informasi dari Orang yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di depan Lapangan Koni Bagansiapiapi, mendapat informasi tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Gabungan Polsek Bangko melakukan penyelidikan, namun setelah menunggu 1 jam transaksi sabu-sabu tersebut tidak ada,

“selanjutnya sumber informasi dihubungi dan didapat info bahwa pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak jadi bertransaksi di Lapangan. Koni Bagan Siapi-Api, kata Kapolsek Bangko,

lebih lanjut, kata Agung, tim kem bali kemako untuk menerima info rman yang akurat dari sumber  dan pada pukul 17.30 wib, informan mengatakan bahwa pelaku TKP Narkotika jenis sabu tersebut bera da di Alfamart jalan Pahlawan, Kap olsek pun langsung memerintahkan tim opsnal polsek Bangko melaku kan penangkapan, dan saat melaku kan penangkapan tersangka melari kan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan tersangka dan tersangka dapat ditangkap dengan LP No. Pol : 91/V/2016/Riau/Res Rohil/Sektor Bangko, tepat nya didepan Pos Babhinkamtibmas Terminal Kelu raha Bagan Punak dan tersan gka di bawa ke Mapol sek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun dari tersangka disita Ba rang bukti sebagai berikut adalah 1. Uang RP. 240.000, 2. 1 bungkus besar dan 2 bungkus sedang beri sikan yg diduga Sabu-sabu.3. Sepe da Motor Merk Honda Tiger tanpa nopol.4. Handphone Nokia 1280,

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Dan masih dikembangkan .Dum.tandas Kapolsek Bangko AKP,Agung Tri Adiyanto Sik***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *