Bisnis&EkonomiPekanbaruPemerintahan

Meski Penambahan Waktu Tak Pengaruhi Pembayaran PBB

dispenda-pekanbaru

PEKANBARU, Riau Andalas.com –  Perpanjangan waktu permbayaran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah tidak begitu berpengaruh pada wajib pajak. Pasalnya wajib pajak lebih fokus pada jangka waktu yang sudah diberikan sebelumnya.

Seperti wajib pajak yang berada di kecamatan Tenayan Raya, dimana perpanjangan waktu pembayaran pajak hingga akhir November mendatang tidak berpengaruh pada masyarakat wajib pajak. Karena sebelumnya telah melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Menurut Kepala UPTD Dispenda Kecamatan Tenayan Raya, Zulharijan, pembayaran PBB oleh masyarakat dikecamatan Tenayan Raya berjalan lancar. Dimana rata-rata pemnbayaran sudah dilaksanakan sebelum jatuh tempo waktu sebelumnya. Sehingga tidak ada permasalahan untuk Kecamatan Tenayan Raya.

“Masyarakat sudah melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo sebelumnya, jadi tidak ada permasalahan,” kata Zulharijan.

Selain itu katanya, untuk pembayaran PBB ini, wajib pajak di Kecamatan Tenayan Raya sudah jauh lebih bagus. Dimana rata-rata pembayaran berjalan dengan lancar. Tambah lagi untuk informasi pembayaran PBB ini pihak UPTD Dispenda Kecamatan Tenayan Raya terus melakukan sosialisasi dan meberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Seperti memberikan pelayanan pembayaran dilingkungan masyarakat.

“Kegiatan itu terus kita laksanakan setiap tahun. Sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan pembayaran PBB,” tutur mantan Lurah Sail Kecamatan Tenayan Raya ini. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *