PemerintahanRohul

Meski Belum Terima Bantuan, 20 Desa Persiapan  Di Rohul Diminta Agar Tetap Melayani Warganya

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Pasca 20 Pejabat Kepala Desa‎ Persiapan yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilantik 24 Juni 2018 lalu, pelayanan terhadap masyarakat di desa persiapan diharapkan bisa berjalan sesuai harapan.

Kini, Pemkab Rohul baru bisa kucurkan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk biaya operasional 139 desa dari 147 desa defenitif yang ada di Rohul. Bantuan ADD bersumber dari APBD Rohul tahun anggaran 2018 capai Rp90.904.567.600.‎

Dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ‎ Rohul, H. Irpan Rido, bahwa kode register 20 desa persiapan di tujuh kecamatan sudah keluar dari Pemerintah Provinsi Riau.

Maka, dengan keluarnya kode register 20 desa persiapan di tujuh kecamatan, mulai Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tambusai, Bonai Darussalam, Ujung Batu, dan Kecamatan Kunto Darussalam, maka desa persiapan sudah mulai beraktivitas menuju desa defenitif.

Walaupun ADD defenitif sudah cair, Irpan Rido mengatakan, tahun ini desa induk belum bisa menganggarkan biaya‎operasional sekitar 30 persen untuk desa persiapan dikucurkan dari bantuan ADD induk tahun anggaran 2018.

Irpan menyatakan, bahwa bantuan operasional untuk desa persiapan belum disalurkan desa induk, ‎karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 di 139 desa telah setujui di awal tahun 2018.‎

“Kemudian, alokasi 30 persen sesuai rembuk antara desa induk dengan desa persiapan. Hal itu untuk kelangsungan jalannya roda pemerintahan desa persiapan,” sebut Irpan Rido, kemarin sore.

Kata ‎Irpan lagi, sejauh ini Dinas PMPD Rohul sendiri sudah mengundang 7 Camat dan 20 Pj Kades Persiapan, termasuk 139 Kades induk, gelar rapat dan mensosialisasikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, sekaligus membahas pengalokasikan bantuan operasional untuk desa persiapan.

Diungkapkannya, dalam pelaksanaan tugas, Pj Kades Persiapan harus menyusun ‎rencana kerja pembangunan desa persiapan, mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa persiapan.

Dimana rencana kerja pembangunan desa persiapan yang sudah disusun harus disampaikan kepada Kades induk, untuk dijadikan bahan penyusunan Rancangan APBDes induk, sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja desa persiapan.

Irpan Rido yang pernah menjabat Kepala Disdukcapil Rohul mengatakan, bahwa desa persiapan harus mendapat alokasi biaya ‎operasional maksimal 30 persen dari bantuan ADD dikucurkan pemerintah daerah ke desa induk. Namun besarannya tergantung rembuk antara desa persiapan dengan desa induk.

“Maksimal 30 persen untuk biaya operasional desa persiapan, seperti untuk gaji perangkat desa persiapan,” ucapnya.

Sebut Irpan, bila anggaran pembangunan sarana dan prasarana desa persiapan‎yang tidak mampu dibiayai oleh APBDes induk, maka dapat dibebankan di APBD Rohul atau diusulkan melalui dana APBD Provinsi Riau.

“Saya berharap, agar desa induk dan desa persiapan bisa melakukan musyawarah untuk kebaikan bersama,” harap Irpan Rido. ***( Alfian Tob).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *