Hukum&KriminalINHUPemerintahan

Mesin PLTD Teluk Erong Dihembat

poto-1
foto riau24

-Tinggal bangkai 4 unit mesin pltd Teluk Erong

RENGAT, RiauAndalas.com – Nilai Asset Daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau berupa empat unit mesin PLTD Teluk Erong Kecamatan Rengat Rp13.761.000.000,00 dan tanki BBM nya Rp813.313.958,00. Asset ini dengan susahpayah membangun ini oleh mantan Bupati Inhu, Drs. HR. Thamsir Rachman APBD Inhu 2013 dan 2014.

 

PLTD asset objek vital Pemkab Inhu tersebut keseluruhannya berupa sembilan unit mesin PLTD. Empat unit Teluk Erong dan lima unit PLTD Pangkalan Kasai. Kejanggalan hilangnya empat unit mesin PLTD Teluk Erong ada apa tidak dijaga oleh Satpol PP Pemkab Inhu ketika mesin PLTD itu masih ada atau sebelum hilang. Anggota Satpol PP lebih banyak dikerahkan ke instansi Pemerintah seperti Badan, Dinas, Kantor dan sekolah-sekolah. Sangat disayangkan salah satu objek vital itu tidak dijaga, padahal sudah menelan PBD Inhu Rp36,250,534,000. Bersusah payah Bupati Inhu saat itu, Drs. HR. Tamsi Rachman memperjuangkan terealisasinya proyek tersebut.

 

Mesin PLDT Teluk Erong empat unit dan PLTD Pangkalan Kasai lima unit dianggarkan tahun 2003 dan 2004 Rp36,250,534,000. Pusat pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Teluk Erong beroperasi 15 April 2004 dan PLTD Pangkalan Kasai beroperasi 26 Desember 2004.

Pengoperasian PLTD ini bekerjasama dengan PT. PLN wilayah Riau dengan Pemkab Indragiri Hulu sesuai MOU antara Pemkab Inhu dengan PT. PLN tentang Pengelolaan Instalasi Tenaga Listrik dan atau jual beli tenaga listrik milik Pemkab Inhu. Dan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Kerjasama (KSO) jual beli tenaga listrik.

 

Itu semua    karena pertimbangan tuntutan masyarakat, terjadinya pemadaman bergilir dan PT. PLN Cabang Rengat tidak mampu mengatasi pemadaman  karena kekurangan daya pembangkit. Namun ini hanyalah cerita masa lalu. Mesin tersebut hilang ketika Sekda Inhu dijabat oleh Erisman. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan bahkan asset daerah tersebut tidak dijaga oleh Satpol PP. Padahal anggota Satpol PP terus bertambah dalam diam. Mereka dibayar gajinya dari uang Negara melalui APBD Inhu. Demikian diungkapkan oleh Lamidi,Amd salah seorang aktivis LSM daerah ini.

 

Sebut Lamidi, berdasarkan PP 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 6 ayat (2) Sekda selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab. Akibat kelalaian mengurus barang aset daerah/aset negara berupa empat unit mesin PLTD merk MTU made in Jerman tersebut, menyebabkan kerugian daerah/negara. Kerugian daerah/kerugian negara adalah termasuk kategori tindak pidana korupsi.

 

Selain Sekda Indragiri Hulu (Inhu), saat itu dijabat Erisman, beber Lamidi, Perusahaan Daerah Indragiri (Prusda) juga ikut bertanggungjawab. Pasalnya, aset daerah/aset negara tersebut tidak dijaga oleh anggota Satpol PP.

 

Karena berdasarkan PP 17/2007, Sekda selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab.

Kembali ke wewenang dan tanggungjawab saat itu Sekda Erisman dalam kasus raibnya empat unit mesin PLTD Teluk Erong. Banyak pihak mengusulkan, karena ada salah satu LSM di Inhu yang sejak awal tahun 2005 sudah memiliki sejumlah dokumen penting tentang objek pital aset daerah/aset negara berupa PLTD tersebut, sebaiknya kasus ini dilaporkan saja ke KPK di Jakarta. “Kami mengharrafkan ada pihak yang melaporkan kasus ini ke KPK, semua pihak terkait harus diusut dan juga perlu dimintai keterangan dari Kepala Satpol PP mengapa asset vital ini tidak dijaga saat mesin ini masih ada,”haraf Lamidi.

 

Kata Lamidi, ketika paka Harman Harmaini menjabat Wakil Bupati Inhu (2010-2015) ia menjelaskan hal ini hilangnya empat unit mesin PLTD Teluk Erong diduga konspirasi oknum di dalam. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu saat itu Khairizal yang sekarang menjabat Wakil Bupati Inhu juga harus bertanggung jawab. Karna mesin PLTD ini dibawah tanggung jawab Distamben. “Diharaf KPK bisa memeanggil Khairizal,” imbuhnya.

 

Riduan Alinas, Dirut PD. Indragiri ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa asset Inhu berupa sembilan mesin PLTD, Mess Narasinga di Pekanbaru, Mess Indragiri di Pekanbaru sudah diserahkan ke Pemkab Inhu pada tahun 2012. Sekarang tinggal lagi Plaza Rengat dan Wisma Embun Bunga yang masih dikelolah PD. Indragiri. Itu tanggungjawab Distamben soal hilangnya empat unit mesin PLTD Teluk Erong,” terangnya. (Harmaein Pilianglowe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *