Hukum&KriminalRohil

Merasa Tidak Senang Guru DiPolisikan.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-seorang guru diamankan petugas Polsek Panipahan lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerásan terhadap muridnya sebanyak 46 orang.untuk menanggung jawabi perbuatannya kini dirinya terpaksa berurusan dengan hukum.

Barang bukti(BB)kekerasan anak yang dilakukan oleh guru tersebut adalah merupakan salah satu dari hasil visum Puskesmas Panipahan.

masing masing korban diantaranya ,yaitu JD,JK,TA dan kawan kawan( DKK)berasal murid SMP yayasan Kartini.saksi IN(16)Tahun laki-laki masih pelajar warga Jalan Pakter Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

selain itu,tersangkanya MS, Utari(31)Januari 1960,sebagai Guru(Kepsek Smp yayasan Kartini).MS diamankan dasar Laporan Polisi LP. No: 05/I/k/2017/Riau/Polres Rohil/Sek Panipahan,02 Februari 2017.

Berdàsarkan data yang diterima Riau Andalas Com sabtu(4/2/2017,Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis,SIK,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,memaparkan bahwa kronologis peristiwa kekeràsan anak tersebut pada hari Kamis 02 Februari 2017 sekira pukul 08.00 wib,ketika itu tersangka masuk kedalam ruagan kelas langsung melakukan pemukulan terhadap JD dan kawan kawan karena tidak masuk sekolah pada hari rabu 01 Februari 17.

tersangka memukul para korban sebayak 46 orang ada yang satu kali, dua kali dan dibagian pipi seblah kanan, sebelah kiri hingga ada yang di bagian kepala belakang,sehingga beberapa murid ada yang mengalami memar di bagian pipi dan ada juga yang mengalami luka lecet pada bagian pipi dan telinga .

“Atas kejadian tersebut pihak orang tua dari korban merasa tidak senang dan melaporkan hal itu kepada petugas polsek panipahan, selanjutnya pihak polsek panipahan langsung menuju yayasan perguruan kartini dan mengamankan tersangka yang pada saaat itu sedang duduk diruagn kepsek dan kemudian mengamankannya ke Polsek panipahan guna pemeriksaan.adapun Tindakan yang dilakukan petugas Polsek Panipahan Mendatangi TKP mencatat saksi saksi dan Mengamankan
pelaku,mendata korban, lengkapi mindik serta memeriksa tersangka dan saksi-saksi hingga membawa korban ke puskesmas untuk visum dan melakukan koordinasi denga unit PPA Polres Rohil,”Kata Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *