Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohil

Merajut Tali Asih, H.Adlan Adnan Berikan Tapak Perumahan Kepada Mantan Karyawan Eks PT.KURA

BAGANBATU,Riauandalas.com- Setelah sekian lama konflik Keluarga yang bersiteru, Akhirnya H.Adlan Adnan (Keluarga ) Ahli Waris pemenang Eksekusi nomor 1673 tahun 2005, Beliau Punya niat baik untuk membagikan 10.000 Meter Persegi luasan pertapakan untuk perumahan kepada eks Karyawan PT.Kurnia Rahmat (PT.KURA) Coy, di Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah, Rohil.

Niat baik tersebut terlaksana lewat Musyawarah yang di buka oleh M.Ryan Saragih selaku penerima kuasa dari H.Adlan Adnan bin Matkudin di Kantor Eks  PT.Kura jalan Jendral Sudirman Km satu Baganbatu, Kamis 1 pebruari 2018

Adapun Hajatan  yang baik ini H.Adlan Adnan lewat surat yang di sampaikan tertanggal 30 januari 2018, dengan tujuan untuk penyambung tali persaudaraan dan Kejeluargaan, mengingat pengabdian eks Karyawan PT.Kura selama ini yang di anggap telah  berjasa pada jaman Almarhum Orang Tuanya. H Matkudin.

Namun Sayang ,Musyawarah yang di gelar tidak di hadiri oleh sebahagian besar Mantan Karyawan Eks PT.Kura, pada hal jauh jauh hari Undangan tersebut sudah di sebar, Kita sangat menyayangkan atas ketidak hadiran Mereka (Mantan Karyawan red).)dengan Nada Kecewa.

M.Ryan Saragih menambahkan ,Niat baik H.Adlan Adnan untuk memberikan Pertapakan rumah, tidak berkaitan dengan tuntutan Pesangon sesuai dengan Undang Undang  tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 dimana  permasalahannya sudah sampai di tangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil, bahkan Propinsi, artinya Pemberian tersebut murni sebagai tali asih Antara Perusahaan dengan Karyawan semasa pengabdian Mereka (karyawan red) kepada Perusahaan tersebut, Paparnya.

Selaku Pewaris Asset PT.KURA, H.Adlan Adnan mrnyadari betapa dekatnya hubungan Almarhum Ayahandanya kepada seluruh Karyawan semasa itu, Kini Beliau berkeinginan membagikan 10.000 meter persegi kepada 29 orang karyawannya sebagai perajut tali Asih dan penyambung tali persaudaraan, tulisnya H.Adlan Adnan dalam surat  undangan rapat 1 pebruari 2018.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh Mantan Staf dan Petinggi maupun  pimpinan Manajemen Eks PT.KURA’Darminto, dan unsur Kepolisian Polres Rohil, yang  berakhir dengan inisiatif agar rapat di lanjutkan satu minggu kedepan.

Seperti telah di beritakan sebelumnya Bahwa PT.KURA yang bergerak di bidang Komoditi Perkebunan Tanaman kelapa Sawit, Menuai Konflik Internal Keluarga  sesama Ahliwaris yang bersiteru, Konflik tersebut berakhir dengan Keluarnya Surat keputusan Eksekusi Putusan Mahkanah Agung (MA) nomor 1673 tahun 2005 yang memenangkan H.Adlan Adnan bin Matkudin selaku Keluarga Ahli Waris sebagai  Penggugat….(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *