INHU

Mengungkap Fakta Dari Jejek Kaki

Oleh: Wahyudi El Panggabean

 I. DASAR PEMIKIRAN

KURANG  lengkap rasanya,  membahas masalah investigasi tanpa membicarakan kondisi  pers sebagai wahana wartawan mengabdikan profesinya. Sebab, investigasi sebagai salah satu bentuk tugas wartawan, sangat ditentukan kondisi dan situasi media. Bahkan, tumbuh atau lemahnya minat seorang wartawan melakukan investigasi cukup korelatif dengan sistem yang berlaku dalam institusinya. Untuk itu, sebagai acuan dasar, tulisan ini perlu mengawali bahasan tentang perkembangan pers di Riau.

Mesti diakui Pers Riau, saat ini cukup fantastis. Pertumbuhannya, tercatat paling pesat di kawasan Sumatera. Malah,  dari sisi ekonomi dan bisnis—segelintir dari sekitar 65 institusi penerbitan media[1]—sudah meraih reputasi gemilang. Pantas disyukuri, realitas menggiur itu, telah pula menyematkan “kesejahteraan” di dada sebagian wartawan. Itulah wajah Pers Riau, satu sisi.

Namun, tidak kalah prioritas, justru “menggugat” peran pers secara hakiki, sebagai institusi yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi. Yakni, pers yang sehat. Pers yang mengabdi kepada kebenaran realitas sekaligus mencerminkan masyarakat yang menghargai nalar.[2] Sebab,  pada tataran inilah sesungguhnya, kemerdekaan pers bisa mewujud, memenuhi obsesi UU No.40 Tahun1999.

Itu artinya, pesatnya pertumbuhan institusi pers di Riau, mungkin saja baru sekadar memenuhi segi kuantitas. Padahal, jika dikaji saksama, harapan publik pada pers, rasanya belum terpenuhi, sepanjang para pekerja pers mampunya, baru sebatas mempertontonkan pesona pers nan molek yang dibingkai  capaian break even poin (BEP).

Dari pesatnya eskalasi bisnis pers Riau,  agaknya layak diajukan pertanyaan: Apakah di balik sukses bisnis pers itu, demokratisasi di kalangan redaksionalnya, juga berjalan?  Tidakkah tengah terjadi ketimpangan, ketika institusi pers di Riau yang tumbuh subur secara bisnis, ternyata juga terus menuntup-nutupi informasi penting kepada publik, melalui self censorship di redaksinya?[3] Namun, inilah wajah Pers Riau, di sisi lain.

Setuju atau tidak, keberhasilan sebuah institusi media, memang harus diukur dari profesionalisme dan integritas yang dimiliki wartawannya. Profesionalisme menjadi parameter dan berkorelasi dengan kesejahteraan. Sedangkan nilai-nilai integritas, merupakan jaminan moral dan etika seorang wartawan menjalankan kinerja jurnalistik, sebagai pemburu informasi, kemudian  disajikannya dalam bentuk berita kepada publik secara jujur melalui media tempatnya bekerja dan mengabdikan profesinya.[4]

Melihat prosesi kinerja demikian, mau tidak mau, seorang wartawan mutlak memerlukan kemerdekaan. Meskipun secara yuridis, kemerdekaan pers merupakan jaminan, bukan berarti kemerdekaan itu bisa diterapkan dengan gamblang. Akan halnya di Riau, masalahnya tidak sederhana. Sistem yang berlaku bagi beberapa redaksional institusi mediakelihatnnya bertendensi menempatkan wartawan sebagai pemburu informasi pada “ruang tembak” yang sempit.

Program kerja sama media dengan pemerintah di daerah misalnya. Simbiose mutualisma yang dikenal dengan “kontrak halaman” ini, dinilai sebagai salah satu faktor yang ikut menghambat kemerdekaan pers. Malah, tata aturan yang berlaku—antara pihak institusi media selaku pihak fasilitator “succes story” birokrasi—diduga turut melumpuhkan kreativitas wartawan media yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai pemburu informasi.

Soalnya, trendy pemberitaan telah diatur sedemikian rupa. Sepakat hanya meng-ekspose berita-berita “bersahabat” sekaligus “mengamankan” nilai finansial yang dikeruk dari dana publik (APBD) guna merajut ikatan kerja sama itu.[5] Nyaris semua surat kabar harian di Riau, tertular wabah “kontrak halaman” ini. Kenyataan ini pula agaknya yang melahirkan kebijakan pembentukan “Pos Liputan” wartawan. Sehingga, dikenallah tradisi wartawan gerombolan yang ujung-ujungnya memproduk berita-berita seragam hasil lliputan mereka dari satu narasumber

Kondis ini juga melahrkan kekhawatiran memupuk budaya wartawan copy faste (menjiplak hasil liputan teman se-profesi, tapi lain media).  Masalnya bisa lebih rumit, jika melesatnya ambisi investasi media akhir-akhir ini, teriming-imingi budaya instan demikian.

Sebenarnya, banyak pekerti yang mengemuka dari realitas ini. Toh, hipotesis lebih lugas: kekaguman terhadap pesatnya pertumbuhan bisnis segelintir media di Riau, sudah terjawab. Sayangnya, disaat bersamaan, ada pihak yang menaruh rasa prihatin akan kealfaan pers di negeri kaya ini—karena perannya yang lebih utama sebagai penyaji informasi berkualitas kepada publik—turut terdistorsi. Kasarnya, dalam satu dekade belakangan, masyarakat Riau berhasil mengantar pers ke titik konglomerasi. Ironisnya, masyarakat itu sendiri, justru kehilangan informasi.

Penomena ini, tampaknya bukan saja pelik. Malah kian menarik disimak dan dicermati, penyanggah dasar pemikiran  membahas kinerja investigasi, sebagai salah satu jenis tugas wartawan yang tidak sekadar butuh kreativitas. Juga keberanian dalam lingkup kemerdekaan yang dipunyainya. Sampai pada wahana yang memungkinkan tumbuhnya minat dan tekad yang kuat merobek semua sekat-sekat perintang, demi mendapatkan informasi yang lebih lengkap, mendalam, jujur, serta tujuan terakhir: menyajikannya di media sebagai bukti pengabdiannya kepada publik pembaca.

Intinya, minat seorang wartawan—sebagai motor utama dalam lingkup institusi pers—melakukan investigasi hanya akan tumbuh jika didorong motivasi dari sistem yang berlaku di redaksinya. Sistem yang profesional dan memiliki integritas, dengan kemerdekaan profesi  dan relatif steril dari kepentingan yang mengikat. Atau lebih relevan mengungkapkannya lewat sebuah motto iklan minyak pelumas:Mesin yang sehat, akan melahirkan tenaga yang kuat.

 

II. BERMULA DARI FAKTA.

Dari gambaran umum kondisi pers itu sebenarnya, sudah melahirkan asumsi rendahnya minat wartawan di Riau melakukan investigasi Tak pula perlu dimungkiri, apapun dalih yang dipakai oleh sistem yang berlaku dalam lingkup pers, semua berpulang kepada fakta. Maksudnya, apakah sebuah kebijakan yang diterapkan, berpengaruh atau tidak, pada kemungkinan pengabaian tugas jurnalis untuk memberitakan fakta. Di sinilah letak kunci utamanya.

Namun, profesi  wartawan adalah dunia yang mesti mengabaikan pesimistis. Terlebih bagi seorang wartawan sejati, seorang pemburu informasi utuh melalui teknik investigasi. Tindakan perdana yang harus dilakukan, apa boleh buat, melakukan “pemberontakan” terhadap system. Mesti lahir tekad kuat untuk menghormati fakta sebagai inti dari informasi yang diburu. Artinya, seorang investigator harus benar-benar steril dari kepetingan-kepetningan yang akan diinvestigasinya.

Doktrin ini, tampaknya hanya tumbuh dalam jiwa seorang wartawan, jika memahami betapa strategisnya fungsi dan peran sebuah media, tempatnya mengabdikan profesinya. Perlu dipahami, media harus benar-benar hadir sebagai wahana bagi masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Dari perannya sebagai wahana pemberita itu pula, tumbuh fungsi media sebagai kontrol sosial. Alat pengukur, bagi semua pihak yang bertugas menjalankandan mengawal sebuah sistem di suatu negara.

Masalahnya, apakah, pihak-pihak yang diserahi amanah ini: Pemerintah dengan segala perangkatnya, politisi, pengusaha,  industrualis, menjalankan tugas mereka dengan baik? Sehingga, semua orang bisa berkarya tanpa rasa takut dan tanpa ada yang menghalangi? Sejauh mana masyarakat awam bisa mengetahui,orang-orang bertanggung jawab itu, melaksanakan tugasnya dengan benar? For Precisely This Veri Purpose Media Was Born! Atas alasan itulah, sesungguhnya, media dilahirkan.[6] Dengan demikian, media harus mampu memberitakan fakta yang sesungguhnya.

Fakta mengandung arti harfiah: suatu peristiwa yang benar-benar terjadi.[7] Pada  batasan  inilah sesungguhnya tugas seorang jurnalis. Yakni,  upaya mengungkap fakta yang membangun sebuah peristiwa, kemudian mengubahnya menjadi informasi. Dengan demikian, sesungguhnya, tidak ada berita tanpa fakta. Jadi, tugas wartawan, haruslah diawali oleh sebuah peristiwa yang memang benar-benar terjadi secara fakta.

Masalahnya, tidak semua peristiwa yang dibangun fakta-fakta itu, bisa diketahui wartawan, hanya sebatas melakukan wawancara dengan seorang narasumber. Terlebih, jika  informasi yang terkandung dalam fakta tersebut, berada digenggaman pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikannya. Pada titik ini, seorang wartawan harus menempuh teknik reprotase. Andai kata, lewat teknik reportase ini, informasi, sesungguhnya dari  fakta-fakta peristiwa itu. belum berhasil diperoleh, maka wartawan harus melakukan teknik investigasi. Sebaiknya dibahas dulu tentang reportase.

Secara etimologi “reportase” berasal dari kata reportare (Latin) artinya membawa dari suatu tempat. Dalam konteks tugas jurnalistik, yang dimaksudkan “membawa” adalah membawa informasi. Informasi lengkap berupa fakta-fakta dan data menyangkut sebuah peristiwa. Informasi yang diperoleh wartawan berdasarkan reportase yang dilakukannya, diharapkan jauh lebih lengkap dari pada dia hanya memperoleh informasi dari seorang narasumber.

Dengan melakukan reportase, wartawan bisa mendeskripsikan sebuah keadaan atau peristiwa dengan mengunjungi langsung lokasi terjadinya peristiwa tersebut. Paling tidak—dia setelah melihat langsung lokasi kejadian peristiwa—bisa pula melakukan wawancara dengan saksi mata, kemudian merekonstruksi peristiwa itu, berdasarkan penuturan dan pengungkapan para sumber beritanya.

Ibaratkan terjadinya sebuah kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa. Melalui reportase yang dilakukannya, Si Wartawan akan membawa rangkaian fakta-fakta dan data-data pendukung guna melengkapi deskripsinya atas tempat terjadinya peristiwanya. Bandingkan jika hanya mengambil data dari kepolisian. Sedangkan juru bicara polisi yang dia wawancarai, bukan pula petugas yang turun ke lokasi peristiwa itu. Kemungkinan terjadinya “bias” dalam informasi itu cukup besar. Bisa dipastikan, informasi tanpa reportase, lebih dangkal.

Dalam buku berjudul: Strategi Wartawan Meliput dan Mereportase Peristiwa (2007), Penulis memberi illustrasi perbandingan: antara berita spot news dan berita reportase seperti mengebor sumber air. Jika dalam berita spot news (berita langsung) diibaratkan mengebor sumur untuk sekadar mendapatkan air. Sedangkan berita reportase diibaratkan mengebor mata air asri ke perut bumi. Sehingga, air yang diperoleh dari pengeboran menghunjam ke lapisan perut bumi, lebih jernih dan orisinil.

Sesuai pengalaman saya sebagai wartawan—di Majalah FORUM Keadilan (dari tahun 1994 hingga tahun 1999)—berikut ini sekadar panduan untuk itu hal-hal penting dalam reportase itu, antara lain:

 1. Data & Sumber Informasi

Informasi awal untuk reportase, bisa diperoleh dari surat kabar harian, pidato-pidato pejabat, putusan pengadilan, informasi dari narasumber, dari instansi-instansi, dsb. Biarpun media massa telah memberitakannya, masih sangat layak direportase. Apalagi media yang sudah menulis peristiwa itu masih dangkal dan tidak dari angel (sudut pandang) paling menarik. Jika tewasnya seorang mahasiswa tadi sudah diberitakan surat kabar harian, tetapi hanya berdasarkan informasi polisi, itu masih sangat layak direportase.

2. Penentuan Angel

Setelah memperoleh informasi awal, langkah selanjutnya dan paling menentukan adalah penetapanangel-nya. Carilah topik paling menarik dari peristiwa kecelakaan itu, yang belum diekspose oleh media. Angel ini, bukan saja menjadi penentu menarik atau tidak menariknya peristiwa yang akan direportase. Juga menjadi koridor yang harus ditaati dalam meliput dan mereportasekannya.

Pembuatan angel harus singkat dan mudah dimengerti makna peristiwa dalam kalimatnya. Dalam kasus kecelakaan mahasiswa itu, mungkin kita mesti memakai  angel berikut:

Seorang aktivis mahasiswa tewas, diduga sengaja ditabrak.

 3. Usulan Berita

Biasanya, berita reportase tidak langsung diliput atau ditulis. Harus melalui pengusulan berita lewat rapat proyeksi yang dipimpin Koordinator Liputan atau Redaktur Pelaksana. Para reporter berkumpul dengan usulan berita masing-masing dalam rapat tersebut. Buat koresponden cukup mengirim usulan via surat elektronik atau e-mail. Usulan harus disesuaikan dengan rubrik-rubrik yang tersedia di media kita bekerja. Untuk masalah invetigasi, rencanakanlah usulan untuk Rubrik Investigasi, berikut contohnya:

Rubrik : Investigasi

Masalah                         : Tewasnya Seorang Aktifis

Angel                             : Seorang Aktivis Mahasiswa Tewas, Diduga Sengaja Ditabrak

SINOPSIS                      :

Wardi (22) seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, tewas pada kecelakaan, malam hari, 2 Mei 2009 di Jalan Kaharuddin Nasoetion, Marpoyan, Pekanbaru. Dari informasi sementara yang diperoleh, Wardi sengaja ditabrak. Sebab, pada saat itu, jalan yang cukup luas itu, juga sepi dan korban mengendarai motornya di tepi sebelah kiri. Penabrak dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Pick-up, menurut saksi mata, sengaja “mengejar” korban ke arah kanannya. Kemudian menabraknya.

Kecurigaan juga mencuat dari aktivitas korban selama ini, yang sangat getol melakukan demonstrasi kasus-kasus korupsi di Riau. Dua hari sebelum dia tewas, ia tampak memimpin demo di Kejati Riau. Meminta kasus penyelewengan dana K2I puluhan miliar rupiah segera diusut. Menurutnya, saat itu para petinggi Riau terlibat kasus dugaan korupsi itu. Termasuk gubernur.

 4. Term Of Referency

Jika usulan ini diterima, redaktur kriminal di media Anda, akan segera membuatkan Anda TOR (Term of Reperency) sebagai panduan dalam melakukan reportase dan meliput berita ini. Bagi koresponden akan dikirimi via e-mail.

Berikut contoh TOR:

Rubrik                            : Investigasi

Masalah                         : Tewasnya Seorang Aktivis

Angel                             : Seorang Aktivis Mahasiswa Tewas, Diduga Sengaja Ditabrak

Usulan berita tentang kematin aktivis mahasiswa, menarik untuk diinvestigasi. Untuk itu, segera kerjakan tugas reportase dan peliputannya. Dan, hal-hal yang harus dikerjakan:

1.        Deskripsikan peristiwa kecelakaan tersebut. Gambarkan dengan jelas kronologisnya. Wawancarai para saksi mata, pihak keluarga dan teman-teman dekatnya. Terutama teman dekatnya di kampus yang sering ikut berdemo dengan korban. Deskripsi ini harus bisa menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan itu memiliki unsur kesengajaan. Wawancrai teman akrab korban. Harus bisa dikorek informasi pentng dari temannya. Sebab, temannya pasti menyimpan informasi.

2. Cari dan wawancarai sopir penabrak korban. Kenapa dia tak mampu mengendalikan mobilnya, hingga menbarak korban. Informasi dari penabrak, hanya sebagai bahan komperatif saja. Bukan sebagai standar. Sebab, hipotesis Anda, harus ada faktor kesengajaan dari penabrak.

2.         Segera cari tahu, apa sebenarnya missi korban melakukan demo, siapa yang membiayai, atau hanya maju tanpa penalang dana? Telusuri pergaulannya selama ini, baik di kampus atau di kafe-kafe. Apakah dia juga sering ikut dunia malam?

3.        Pelajari, apakah dia memang menjadi ancaman bagi para koruptor, sehingga ada kesan indikasi dia “dihabisi”? Apakah memang dia punya data dan fakta soal korupsi pejabat? Data ini bisa diperoleh dari temannya di kampus atau dari pihak keluarganya.

4.         Minta konfirmasikan dengan pihak kepolisian, sudah sejauh mana penyidikan mereka soal kematian korban? Tanyakan tentang hal mencurigakan itu. Tanyakan juga,  apakah polisi sudah menjadikan penabrak sebagai tersangka. Kalau tidak, kenapa? Lantas, kenapa tidak diproses secara hukum?

5.         Minta pendapat pihak keluarga dan minta penjelasan atau komentar mereka seputar dugaan itu. Apakah pihak keluarga akan melaporkan kasus ini secara khusus? Sikap pihak keluarga perlu “dipegang”. Sebab, sesungguhnya, merekalah yang paling menguasai masalah ini. Mereka juga biasanya sudah punya dugaan-dugaan atau data pendukung yang bisa membantu pelacakan.

6.         Minta juga komentar Rektor UIR atau Dekan Fakultas Hukum UIR. Gali informasi lebih mendalam dari mereka.

7.         Berkonsultasilah dengan pihak ahli forensik (Kedokteran Kehakiman).Tanyakan dan konsultasikan kemungkinan hal-hal mencurigakan dalam kasus ini, khususnya tentang kematian korban berdasarkan laporan rekonstruksi polisi dan reportase Anda.

Poto yang dibutuhkan: Korban saat demo atau korban saat berorasi (bisa diperoleh dari Kampus UIR atau pihak keluarganya).

Dari dratf pertanyaan dan langkah-langkah yang tertera dalam TOR di atas, peliputan dan reportase dikendalikan. Tetapi, tidak boleh melenceng dari angel-nya. TOR sebagai petunjuk dan pedoman tidak boleh diberikan kepada narasumber. TOR semata-mata untuk kepentingan wartawan. Dengan adanya TOR di tangan, diharapkan liputan dan reportasenya akan berjalan baik dan terarah.

Satu hal yang harus dicermati adalah penggunaan waktu. Sebab, biasanya, waktu yang diberikan kepada wartawan untuk mereportase dan menginvestigasi sebuah peristiwa tidak pernah lebih dari tiga hari. Padahal, narasumbernya bisa sampai 6 orang, dan lokasi sering jauh dari tempat tinggal Si Wartawan. Berita yang terlambat dari dead line yang ditetapkan dalam TOR, biasanya akan drop. Tidak dimuat.

III. BERANGKAT DARI JEJAK KAKI

Kalau sudah sampai pada batas reportase, informasi utuh belum diperoleh, teknik investigasi, memang harus dilakukan. Jika tidak, informasinya akan tetap menggantung. Menurut pengalaman, selalu saja ada “kepingan-kepingan” informasi yang terpisah jauh, tertimbun atau tertutupi. Sedangkan kepingan informasi lain, mungkin sudah diperoleh melalui teknik reportase tadi.

Kepingan informasi inilah yang mesti dilacak dan telusuri dengan melakukan investigasi. Ada kalanya, gejalanya muncul di luar dugaan.Tetapi, harus bisa dijadikan sebagai petunjuk awal. Seorang investigator, perlu memahami bahwa kata “investigasi” itu sendiri secara etimolgi berasal dari kata“vestigum” (Latin) yang berarti “jejak kaki”. Maknanya, dari “jejak kaki” saja, sebenarnya sudah harus bisa dijadikan pedoman untuk menelusuri fakta-fakta yang terselip dari sebuah peristiwa.

Perbedaan mencolok antara tugas mereportase dan investigasi, ada pada teknik pengumpulan informasi. Jika dalam tugas reportase semua kinerja jurnalistik dilakukan secara terbuka (wartawan selalu memperlihatkan identitas kepada narasumber), dalam tugas investigasi dilakukan diam-diam alias penyamaran. Penyamaran semata-mata bertujuan agar pihak-pihak yang dihubungi bersedia memberi informasi. Bukan untuk menjebak narasumber.

Untuk itu teknik investigasi ini harus didahului mencari “jejak kaki”-nya. Sama halnya kasus tewasnya seorang aktivis kampus itu.  Langkah awal,  “jejak kaki-nya” harus dicari sebagai dasar melakukan investigasi. Tentu saja, bukan ”jejak kaki” dalam arti sesungguhnya. Tetapi, lebih pada data yang masih tersedia seperti laporan visum et revertum yang dikeluarkan dokter. Data visum ini, kemudian perlu dikonsultasikan dengan dokter forensik. Hasil konsultasi dengan dokter forensik menjadi acuan dasar untuk langkah berkikutnya.

Selanjutnya, data-data berupa kliping-kiliping surat kabar yang pernah mengekspose orasinya. Atau kecamannya terhadap koruptor di daerah ini, yang bertendensi melahirkan ancaman bagi kemungkinan pengusutan secara hukum, pihak yang dikecamnya. Sehingga, kecaman itu, benar-benar mewujud menjadi ancaman serius bagi pihak tertentu. Katakanlah, aktivitasnya bisa menyebabkan orang-orang tertentu bakal ditangkap.

Dan, pihak-pihak yang terancam itu, tidak punya pilihan lain. Lantas,  perlu membuat keputusan untuk “menghabisi” nyawa Si Korban. Guna menghilangkan jejak, mungkin saja mereka memilih cara menabraknya dengan mobil. Dengan harapan, masyarakat atau pihak keluarga akan menilainya sebagai faktor ketidaksengajaan. Atau sebagai kecelakaan biasa. Padahal,  korban sengaja ditabrak. Alias dibunuh. Keterangan dokter forensik atas laporan visum akan memperkuat dugaan ini.

Dari temannya sesama aktivis atau dari pihak keluarga, perlu dikorek informasi, tentang data-data korupsi yang akan dibongkar korban sebelum kematiannya. Bisa jadi dia tengah “mengantongi” data seorang pejabat yang melakukan korupsi dan menggunakan hasil korupsinya untuk membiayai foya-foya seorang wanita simpanan, misalnya. Sehingga,  korban sebagai pemegang data benar-benar menjadi ancaman bagi pejabat yang bersangkutan. (Pelajari juga kasus kematian Udin, Wartawan Harian Bernas).

Investigasi kepiak kepolisian yang menangani kasus kecelakaan ini perlu untuk melihat sejauh mana proses hukum dilakukan. Cari tahu hasil rekonstruksi polisi tentang kecelakaan. Laporan rekonstruksi ini, pasti menggambarkan situasi dan posisi korban saat ditabrak. Data rekonstruksi ini juga menjadi pegangan polisi. Tetapi, bisa jadi disalahgunakan utuk “memeras” penabrak. Investigator mesti skeptis bahwa: tends power to corrupt.

Ini terbukti, dari pengalaman selama ini. Biasanya, kasus-kasus kecelakaan meski membawa korban jiwa, hanya sampai di tangan polisi. Jarang yang sampai ke persidangan di pengadilan. Pihak keluarga biasanya, akan diajak berdamai. Bila memungkinkan, pasang informan Anda di kepolisian untuk mempermudah mengakses informasi. Sepanjang idetitasnya dirahasiakan, seseorang bersedia memberi informasi.

Jika pihak keluarga memang sudah berdamai dengan penabrak atas restu polisi, Anda sebagai wartawan wajib menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa dalam kasus ini ada kejanggalan. Maksudnya, korban bukan tertabrak, tapi ditabrak. Yakinkan mereka atas dugaan ini, dan ajak kerja sama.

Investigator perlu membaca buku-buku atau literatur apapun yang berhubungan dengan kasus misteri yang sedang Anda investigasi. Membaca buku dan literatur relevan sangat membantu tugas investigasi ini. Ingat: berita  tewasnya Ir. Gusman seorang ahli dari PT. Preefort beberapa tahun silanm, karena dijatuhkan dari heli kopter, diekspose semua media berdasarkan informasi dari pihak perusahaan.

Namun, beberapa waktu kemudian, seorang wartawan free-lance, Bondan Winarno, mementahkan semua pemberitaan itu,  setelah Bondan melakukan investigasi total atas kejanggalan kematian Gusman. Ternyata—Gusman yang dikabarkan semua media di Indonesia telah tewas karena jatuh dari pesawat—sehat walafiat di negerinya, di Pilifina[8].

Sekali lagi saya sampaikan. Investigai ini, merupakan pekerjaan berat. Tetapi, jika seorang investigator sudah memiliki tekad yang kuat untuk menekuni investigasi, selalu terbuka jalan dan petunjuk. Apalagi, saat investigasi sedang berproses. Pengalaman juga selalu membuktikan, hal-hal tak terduga selalu muncul saat proses investigasi tengah berlangsung.

Kumpulkanlah semua kepingan-kepingan informasi hasil investigasi itu. Selanjutnya, bagai mendulang butiran emas dari tumpukan pasir. Pisahkan kepingan informasi yang mendukung angel investigasi. Susunlah sesuai koridor angel dalam sebuah pola tulisan yang direncanakan. Perlu juga meminta konfirasi ulang dengan penabrak. Beberkan semua informasi hasil investigasi Anda sebagai perbandingan atas keterangannya. Terserah dia membantah atau menyangkal. Untuk menjaga perimbangan, buat catatan terendiri atas keterangannya.

Dengan demikian, sebuah laporan investigasi yang mengindikasikan dibunuhnya seorang aktivis kampus oleh koruptor, siap ditulis.

IV. SAATNYA “MERAKIT” TULISAN.

Pada dasarnya, menulis hasil investigasi identik dengan merakit potongan-potongan kayu. Jika dalam teknik pembuatan rakit yang disusun untuk dijadikan rakit justru kayu, dalam tulisan yang disusun menjadi laporan adalah potongan-potongan informasi hasil investigasi. Makin lengkap kepingan informasi yang disusun, makin sempurnalah tulisan hasil investigasi tersebut.

Perlu dijaga, agar tulisan tidak melenceng dari angel. Sehingga, indikasi dugaan Si Aktivis itu dibunuh,  bnar-benar terlihat dalam tulisan. Bentuk tulisan, bisa berupa laporan lengkap sekali muat di media (untuk media mingguan, majalah atau tabloid). Atau berupa laporan bersambung di media harian. Terserah, apakah bentuk tulisan berupa features, atau berbentuk laporan investigasi biasa yang mengungkap semua fakta dan pengalaman menarik dan unik saat proses investigasi itu berlangsung.

Tulisan harus dikemas mantap, sehingga menarik minat pembaca. Jangan sampai terjebak trial by the press (penghakiman lewat pers). Sesuai amanah Pasal 3 Kode Etik Juranlistik Indonesia (KEJI) mesti menghormati azas praduga tak bersalah. Yakni, seseorang dinyatakan bersalah bila telah diputuskan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, yang diungkap itu benar-benar berupa rangkaian fakta-fakta peristiwa, seperti halnya prosesi peradilan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan, laporan hasil investigasi selalu menarik minat publik untuk membacanya. Jika tulisan dibuat bersambung, para pembaca, akan terus merasa penasaran, setiap hari. Pembaca ingin lebih cepat  mengetahui fakta-fakta hasil investigasi

Penyajiannya dalam media harus benar-benar menarik dan sesuai standar bahasa jurnalistik. Jangan asal-asalan. Saya malah menganjurkan, agar yang menyajikan laporan investigasi di media berasal dari anggota tim yang telah memiliki “jam terbang” menulis. Atau diserahkan saja kepada redaktur yang ahli menulis.

Sebab, dalam sistem pers modern kini, biasanya redaksi sebuah media profesional, telah menyiapkan penulis-penulis andal yang berposisi sebagai redaktur. Artinya, para investigator hanya menyajikan kepingan-kepingan informasi berupa “resep masakan” yang siap diolah dan dimasak oleh seorang redaktur. Hasil ”masakan” redaktur inilah kemudian yang tersaji berupa informasi lengkap dan mendalam di media. Berupa makanan lezat yang terhidang di meja. Dan siap disantap para pembaca.

*) Wahyudi El Panggabean, Pemimpin Redaksi Majalah FORUM Berita Investigasi & majalahfbi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *