Bisnis&EkonomiINHU

Menguap PT.Alam Sari Lestari Berpindah Saham

” HGU Masih Ada Terlantar / Hak Pekerja Belum Di Penuhi!.
INHU, Riauandalas.com-Terkait peralihan saham (take over ) harusnya antara penjual dan pembeli saham mematuhi petunjuk aturan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,  UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT ), dan Peraturan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin penanaman modal.
Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, H.Suwardi Ritonga SE pada awak media Senin,(18/11). Ditegaskan’ Pemerintah Daerah tidak bisa membiarkan Perusahaan peralihan saham, tanpa terlebih dahulu selesai di dalam. Hal tersebut diatur, agar tidak menimbulkan kerugian khususnya pada hak  karyawan atau pekerja.

Contoh  PT.Alam Sari Lestari ( ASL ), dikabarkan beralih saham yang beli PT.Mentari, akibatnya ratusan hak pekerja / buruh  sebagai pesangon hingga saat ini masih bergejolak., Dengan perlakuan tersebut lanjutnya’ dinilai telah mengkangkangi UU Ketenaga Kerjaan, yang diatur harus terlebih dahulu menyelesaikan hak pekerja di dalam Perusahaan sebelum peralihan Saham.

Adapun Mediasi hasil laporan pekerja / buruh yang sebahagian telah mengabdi hingga puluhan tahun lanjut Wakil Ketua Gerindra asal dapil I ini, jika hanya 1 bulan hingga 1.5 bulan gaji mampu mengeluarkan pesangon mereka ( pekerja.red ), kan tidak masuk akal. Inilah yang ditakutkan akan terjadi, bila pemerintah terindikasi membiarkan, dan perlu di pertanyakan.

Isu berkembang tegasnya’ lahan HGU PT.ASL dari luasan 5.000 hektar lebih itu, masih cukup luas terlantar, bahkan puluhan tahun tidak mampu dikelola dengan baik dan dibiarkan. “Apakah pihak penerima HGU tidak termasuk mengkangkangi UU, khususnya di aturan pertanahan.”ujarnya bertanya.

Dijelaskan lagi’ sudah berapa luas HGU yang ditanggung jawapi pihak PT ASL melakukan pengolahan lahan dengan baik, artinya jangan dibiarkan begitu saja oleh instansi terkait, dampaknya berpengaruh tidak bagus. Pada hal aturan cukup tegas, yang dibatasi ketentuan tentang waktu sesuai perencanaan pola pembangunan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sehingga dikemudian hari, tidak menyalahkan masyarakat’ bila sebahagian akan terjadi pengolahan oleh masyarakat tempatan. Hal tersebut diakibatkan kelalaian pemilik HGU itu sendiri.”tandasnya.

Diluar  HGU, bahwa pihaknya PT.ASL juga dinilai tidak konsisten memperhatikan pemeliharaan lahan Plasma seluas 2.000 hektar yang disepakati bersama sebelumnya, dimana piutang masyarakat selaku anggota di koperasi yang terdiri dari dua desa tersebut yakni, Desa Talang Jerinjing dan Paya Rumbai, utangnya nyaris makin bertambah dengan pihak bank, bahkan tanaman plasma itu sendiri, kondisinya hampir replanting. Maka dengan peralihan saham PT.ASL dengan PT.Mentari saat ini, perlu segera disikapi pemerintah, agar diketahui sebagai pertanggungjawaban pemilik saham yang baru.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR ) Kabupaten Indragiri Hulu, Marwan.MR mengatakan, trimakasih pada Wakil Ketua II DPRD Indragiri Hulu, menyikapi soal keluhan pekerja / buruh yang bergejolak di PT.ASL, seharusnya tidak terjadi.”ujarnya.

Jika benar PT ASL berpindah saham dengan PT.Mentari, perlu di lakukan perubahan izin, agar tidak menimbulkan kerugian negara dan lebih terjaminnya para pekerja / buruh untuk hak mereka. Bila penting, di publikasi untuk diketahui publik tentang peralihan kepemilikan HGU tersebut.”Artinya dalam hal ini, LAMR akan mengkawal guna kelangsungan pembangunan yang lebih baik disektor pengolahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *