Hukum&KriminalRohil

Mengaku Maling Mesin, 2 Pelaku Di Jobloskan Kepanjara Polsek Pujud, Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dua orang pelaku maling mesin pompa air, inisial NE (18) dan inisial IM (27) milik korban Ramadhani (25) Berhasil diciduk Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir lantaran ketahuan dan telah mengakui  perbuatan yang meresahkan itu.

Aksi maling itu tidak hanya mereka berdua saja melakukannya melainkan bersama rekannya satu orang lagi yang saat ini telah menjadi status sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kepolisian.

Untuk diketahui dua orang pelaku diamankan itu, NE alias NN (18) merupakan warga Dusun Sidorukun, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud. Sedangkan inisial IM (27) warga Proyek Pematang Indah, Desa Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal itu terjadi.

Dia menyebutkan, bahwa Kronologis kejadian maling itu bermula Selasa (27/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib, korban datang ke kandang ayam miliknya yang berada di Jalan Bukit Titi Batu, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

“Kemudian, korban pergi kearah Sanyo ( mesin pompa air ) untuk menghidupkan air, dengan tujuan mau mencuci kandang ayam.  Namun, setelah pelapor sampai tapi mesin air Semi Jeppam milik nya sudah hilang,”Kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH melalui keterangan rilis Kamis 29 Oktober 2020.

Juliandi memaparkan, melihat sudah hilang lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, sehingga pada  Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, korban bersama saksi mencurigai terlapor berinisial NE alias NN.

“Kemudian, korban bersama saksi mendatangi rumah terlapor NE alias NN,  dan kemudian terlapor NE alias NN mengakui kalau dia yang melakukan pencurian mesin air korban. Bahkan terlapor NE alias NN mengakui melakukan perbuatan itu bersama dua orang temannya yang lain,”Jelasnya.

“Mendengar pengakuan terlapor, pelapor bersama saksi membawa terlapor untuk menjumpai temannya yang beiniaial IM dan berhasil diamankan. Namun, rekan terlapor yang berinisial RK tidak berhasil dijumpai”

“Selanjutnya, kedua terlapor memberitahukan bahwa mesin air korban yang di curi disembunyikan di semak-semak di daerah Teluk Nayang. Lalu korban bersama saksi dan kedua terlapor mengambil Barang Bukti ( BB ) tersebut,”tambahnya.

Juliandi mengatakan, setelah itu, korban bersama saksi membawa kedua terlapor dan Barang Bukti ( BB ) ke Polsek Pujud sekaligus membuat laporan.

“Karena kejadian yang dialami korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000,000-(tiga juta rupiah), kedua terlapor ditetap sebagai tersangka, dan satu rekannya ditetap sebagai DPO,” pungkas AKP. Juliandi.(Said)***