NasionalPolitik

Mencegah Covid 19, Sri Mulyani : Dilakukan Langkah Ekstrim Membatasi Interaksi Antar Manusia.

JAKARTA, Riauandalas.com- Mentri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengadakan Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Kedua tahun 2020. Sesuai mandat UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), telah mengadakan rapat berkala pada 30 April 2020 dengan agenda utama membahas mengenai assesmen kondisi stabilitas sistem keuangan Triwulan I (Januari-Maret) 2020.

 

“Momentum perbaikan perekonomian yang mulai terlihat pada awal tahun 2020 berubah arah karena pandemi global corona virus disease (COVID-19). Kondisi ini menciptakan ketidak pastian yang tinggi dimana tidak ada negara yang dapat memprediksi kapan pandemi akan berakhir,”Katanya melalui siaran rilisnya senin 11 Mei 2020.

 

Sri mengungkapkan, Untuk mencegah penyebaran COVID-19, maka dilakukan langkah – langkah ekstrim membatasi interaksi antar manusia seperti pembatasan sosial, pelarangan perjalanan, hingga PSBB.  Berbagai langkah ini menyebabkan aktivitas ekonomi menurun drastic dan dampaknya berpotensi mengakibatkan gangguan stabilitas sistem keuangan.

 

“Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas (VIX) menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak,”Jelas Dia.

 

menurut Mentri keuangan Ini, Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan terjadinya krisis 2008. Negara – negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.

 

Pasar keuangan Indonesia juga mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Untuk perbandingan, jika krisis 2008 arus modal keluar Rp69,9 triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp36 triliun, di periode Triwulan 1 2020 mencapai Rp145,28 triliun atau lebih dari 2x lipat guncangan krisis global. Magnitude ini yang menjadi perhatian KSSK.

 

“Pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan KSSK dapat mengambil langkah-langkah antisipatif dan luar biasa guna penanganan dalam Covid19,”Tegasnya.

 

Sri menambahkan, Khusus di sektor keuangan, Perppu memberikan perluasan kewenangan KSSK untuk dapat merespon kondisi yang sangat volatile dan dinamis ini dengan memperkuat kewenangan BI, termasuk agar BI dapat membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan COVID-19, memperkuat kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan. Perppu 1/2020 juga memperkuat kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas system keuangan akibat dampak COVID-19.

 

“Pemerintah bersama otoritas moneter dan regulator di jasa keuangan telah melakukan kebijakan yang menciptakan bauran kebijakan dan akan terus melakukan reviu dan perbaikan kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan untuk mengurangi dampak negatif Covid19. Tentu untuk keberhasilan langkah – langkah penanganan ini diperlukan kegotongroyongan dari seluruh pihak Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan KSSK,”Pungkasnya.(Said)***