Berita utamaHukum&KriminalKamparRiau

Memprihatinkan,Bocah ditangkap jadi pengedar Narkoba


KAMPAR.RiauAndalas.Com. – Satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kec. Perhentian Raja ditangkap Polisi.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Polres Kampar Bripka Fatkhul Hidayat di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar. Rabu, (22/3) pukul 18.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan satu orang ditangkap itu seorang perempuan (anak dibawah umur) berinisial YS (16) warga RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.

Selain menangkap pelaku petugas menyita barang bukti berupa 3 paket besar yang dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 26 gram senilai Rp. 36.000.000, 1 ball plastik bening pembungkus, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, bahwa pelaku ditangkap sesuai dari hasil informasi dan  penyelidikan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar pada hari Rabu (22/3) sekira pukul 17.00 Wib.

Bahwa di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis shabu.

Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan anak dibawah umur ini, tepatnya didalam kamar rumah dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan 1 buah tas kain warna merah yang berada di bawah jendela kamar yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang pelaku buang sebelumnya, karena mengetahui kedatangan Polisi setelah dikonfirmasi mengenai barang bukti.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama R di Kota Pekanbaru dengan cara dijemput dan dibawa oleh pelaku YS (16) menggunakan sepeda motor dan diedarkan di Wilayah Kec. Perhentian Raja.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap pelaku R sedang dalam penyelidikan,”pungkasnya, pelaku YS (16) dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *