Berita utamaBisnis&EkonomiPekanbaru

Meminta Hak Kerja,Walikota Diminta Tegur Perusahaan Tak Patuhi Perwako Nomor 42 tahun 2018

PEKANBARU, Riauandalas.com – Massa yang mengatasnamakan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (PUK. SP-RMII) Kota Pekanbaru menggelar aksi damai di PT Riau Beton Mandiri, Jalan Siak II, Rumbai, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 10.50 WIB.

Dalam orasinya, PUK SP-RMII Kota Pekanbaru yang bergerak dibidang jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ini meminta agar mereka dipekerjakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang sudah ditentukan.

Massa juga meminta Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegur Perusahaan yang tidak mengindahkan Perwako Nomor 42 tahun 2018.

“Kami minta keadilan dan hak kami sebagai TKBM. Kami datang kesini (PT RBM) untuk menemui titik terang kami sebagai TKBM,” tegas Ketua TKBM SPRMII, Andi Prianto
dalam orasinya.

Sebelum menggelar aksi damai ini, pihak TKBM sudah melewati berbagai upaya untuk bisa berjumpa dengan perwakilan PT RBM. Namun massa mengatakan dari itikad baik tersebut, PT RBM tidak mengindahkannya.

“Kami sudah ada niat baik dengan menyurati berbagai pihak (PT RBM). Tapi niat baik kami tidak digubris sedikitpun. Kami hanya meminta hak be kerja sebagai putra daerah,” sambung massa lagi.

Selain menggelar aksi damai di PT RBM, sekitar pukul 11.30 WIB massa dari TKBM langsung bergeser ke PT Superton.

Kedatangan massa ke PT Superton ini memberi tuntutan yang sama agar hak mereka diberikan. Karena sebelumnya pihak PT Superton sendiri juga sudah disurati, akan tetapi PT Superton tidak mengindahkan.

“Untuk PT Superton kami juga ingin meminta hak kami sebagai TKBM. Untuk surat yang sudah kami berikan, tolong ditindaklanjuti,” tutupnya.***