Hukum&KriminalRohil

Mematuhi Larangan Mudik, Kasat Lantas Polres Rohil : 237 Unit Kendaraan Sudah Diputar Balik Keasalnya.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Jajaran Polres Rokan Hilir mencatat setidaknya 237 Unit kendaraan sudah diputar balik arah ketempat asal lantaran tidak mematuhi larangan Mudiik. Hal ini dilakukan tentu saja tidak terlepas dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid 19.

 

Saat di konfirmasi awak media Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto Sik melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo SH, menjelas kan bahwa, Sampai H-4 lebaran Idul Fitri Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 mendata sekitar 237 unit kendaraan pemudik yang dipaksa untuk putar balik  kembali kedaerah asal kedatangannya.

 

“Ratusan kendaraan itu didapat dari tiga lokasi posko check point yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,”Jelas Kasat Lantas Rabu 20 Mei 2020. Beliau mengungkapkan Data  yang di peroleh dari Tiga 3 Posko yang dimaksud adalah Posko Check point Bagansiapiapi, Posko Check point Rantau Bais dan Posko Check point perbatasan Bagan Batu.

 

Menurut Kasat,  larangan mudik ini sesuai maklumat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi mulai diterapkan sejak bulan April kemarin.

 

“Mengacu pada aturan  tersebut maka transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19),”Ungkapnya.

 

Dikatakannya, larangan tersebut tidak berlaku untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat – obatan. ” Serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah,”Tegas Kasat Lantas.(Said)***