PolitikRohul

Memanas…Kades Tangun Terpilih Diduga Karena” POLITIK UANG “Plt Bupati Rohul Diminta Selesaikan Perselisihan

ROKAN HULU, Riau Andalas. com   – Suasana Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba kabupaten Rokan Hulu  pasca pemilihan kepala desa Kamis.     (1 Desember 2016 ) lalu, Saat ini kembali memanas. Pasal nya Kubu dari Cakades Bahori Sudah Menyiapkan Data untuk Menindak lanjuti Perihal dugaan Kecurangan Yang Dilakukan Oleh Cakades No urut (2) Dengan perolehan suara yang hanya berselisih 17 suara membuat Bahori Calon Nomor Urut (1) yang dinyatakan kalah oleh panitia Pilkades setelah kalah tipis sebesar 17 suara dari rivalnya Haliman Calon No urut (2)
Tim Dari Bahori Yang didampingi sejumlah Masyarakat dan Pemuda akan mengadukan dugaan pelanggaran Ke panitia Pilkades dan BPMPD Bahkan Sampai ke  Plt Bupati Rohul  H Sukiman
Dalam laporan tersebut, Bahori menyampaikan beberapa item dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Haliman ( Kades Terpilih red) serta ada pihak Panitia yang diduga Ikut terlibat Dalam Pemenangan Tersebut  Yakni yang pertama merekayasa data pemilih. Calon petahana  yang bekerja sama dengan panitia untuk mencetak nama nama pemilih dan dimasukan dalam Daftar Pemilih tetap (DPT)
Kedua tidak memasukan nama nama calon pemilih yang yang pro terhadap calon no urut satu yaitu Bahori dan dalam Hal ini Tim pemenangan Bahori Menuding Pihak Aparat desa diduga kuat  ikut terlibat langsung dalam kampanye terselubung dan membagi bagikan uang kepada warga agar mau memilih cakades no urut (2)( Haliman)
Menurut Bahori “.anehnya ‎disaat hari pemilihan warga yang yang membawa KK dan memiliki hak pilih di tangun tidak di bolehkan memilih oleh anggota KPPS yang diduga ada hubungan keluarga dengan cakades petahana.

“Oleh karena itu saya dan Kawan kawan bertekad akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Plt Bupati menuntut agar dilakukan. Penyelesaian sesuai dengan Undang Undang yang berlaku Bahori merasa dirugikan Dirinya meminta dilakukan perhitungan ulang agar warga desa lain yang telah memberikan suara didesa itu segera dikeluarkan karena  menurut Bahori pihaknya telah menemukan 31 bukti  kecurangan seperti orang yang tidak memiliki DPT didesa itu malah ikut serta Memberikan suara nya didesa Tersebut.” ungkapnya”
Saya harap pak Plt Bupati Rohul bisa memberikan solusi atas permasalahan yang menimpa dirinya dan  warga yang mendukung dirinya  serta dinas terkait juga bisa menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Bahori  juga mengklaim bahwa seharusnya dirinyalah yang memenangi Pilkades di Desa Tangun tersebut. Karena menurut nya.
“Dia memiliki bukti Surat pernyataan Warga yang menerima Uang  dan Surat pernyataan Warga yang diundang untuk memilih cakades nomor dua, Surat Pindah warga yang sebelumnya berdomisili di tangun yang kemudian berpindah kedesa lain juga menerima undangan menjadi Pemilih Padahal hanya memiliki Kartu keluarga (KK) berasal dari kabupaten Padang Lawas ( Palas)
Bukti lain yang ditujukan yaitu pernyataan Masyarakat Desa Tangun Perihal Penolakan Pelantikan Calon Kepala Desa Yang melanggar aturan Dan Permohonan Pelantikan calon kepala desa yang Bersih yang ditanda tangani oleh 309 orang warga desa Tangun yang di tujukan Kepada Bpk Bupati Rokan Hulku, H Sukiman Kepada. Bapak Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri SH dan Panitia Pilkades Tingkat Daerah Di pasir Pengaraian.
Kemudian surat keterangan keberatan dari  warga yang tidak diberikan hak pilih .lalu rekap perhitungan surat suara tersebut. Waktu perhitungan itu saksi saya memang sudah menyampaikan keberatan dan waktu itu tak satupun  saksi  saya yang mau menanda tangani hasil pleno Desa ,” tersebut tukasnya.Kepada sejumlah Wartawan selasa Pagi (07/02/16)
Sementara Ketua  Panitia Pilkades, Haji M Darman Nasution saat di konfirmasi mengatakan Pihaknya hanya merujuk kepada Berita acara hasil rapat pembahasan Pemilihan kepala desa ( PILKADES)Tahun 2016 Didesa tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Sesuai Dengan Pembahasan : yang tertulis dalam Kesimpulan /Kesepakatan Rapat
Antara lain Menerima penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala desa dalam jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan perbaikan hasil Pemilihan darii tim Fasilitas dari kecamatan dengan melengkapi
‎* Perbaikan surat surat dari badan.         Permusyawaratan Desa (BPD) desa tangun,.
Panitia Pilkades Tangun , Pengawas Pilkades Tangun atas perbaikan semestinya.
* Identitas Pelapor.
*‎ Hasil Perhitungan Suara yang dapat mempengaruhi terpilihnya calon
* Alasan alasan,bukti bukti atau dasar pengaduan secara tertulis, dan
* Tahapan tahapan Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa sesuai peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa.‎” kata M Darman Nasution .
Diri nya  mengaku sudah menerima juga surat pengaduan dari tim Bahori pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut  Akan tetapi Ia hanya bisa menindak lanjuti jika surat tersebut disampaikan oleh Panwas.
“Kalau dari calon tidak bisa kita tindak lanjuti, saya baru bisa menindaklanjuti ke BPMPD kalau surat itu yang menyampaikan adalah Panwas Pilkades. Karena segala bentuk dugaan kecurangan atau apapun yang berkaitan dengan Pilkades itu yang berwenang adalah Panwas,” tegasnya”.


Terkait dugaan politik uang yang dilaporkan calon kades Bahori diakui sudah diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwasdes) setempat.  saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan akan disimpulkan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak. sebab saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” terang nya.

Dirinya menambahkan sesuai dengan pedoman dalan aturan pilkades, pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara tanpa ada bukti kuat disertai dengan kesaksian. “Dalam aturannya sudah jelas, maka kita dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pilkades,” singkat Darman

Sebelumnya telah diberitakan dibeberapa Media cetak dan online , dugaan politik uang mencuat dalam pelaksanaan pilkades di Desa Tangun. Salah satu calon kades kalah Bahori menuding calon kades terpilih menang karna curang dan telah melakukan aksi bagi-bagi uang sejak mulai kampanye bahkan Minggu tenangpun dimanfaatkan  sampai dengan hari H di pagi hari sebelum melakukan pencoblosan dengan cara mendatangi rumah warga Melakukan serangan Fajar melalui tim pemenangannya  cakades no urut (2 )Tersebut  masih gencar membagi bagi uang  sebelum pencoblosan berlangsung. ** ( Alfian) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *