Hukum&KriminalINHIL

Melakukan Penipuan,Terpaksa berurusan dengan mapolsek Pelanggiran

TEMBILAHAN ,Riau Andalas.com -Pada hari Senin (16/01/2017) , Unit Opsnal
Polsek Pelangiran telah mengamankan seorang laki – laki yang bernama Em (18
tahun) warga Kilometer 23 Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kecamatan
Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir

Pelaku diamankan karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan uang
sebanyak Rp. 4.008.000,- (empat juta delapan ribu rupiah) milik seorang
laki – laki yang bernama H. Hasbi, 57 Tahun, Wiraswasta, Alamat Perumahan
Pabrik Nyato PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran, Kab. Indragiri
Hilir yang terjadi pada hari Minggu tanggal( 8 /01)

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M
Raffi mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 8
Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk
menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa pelaku sudah
menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa
memeriksa lagi, korban membayar nota tersebut dengan harga Rp. 1.000/kg,
dan membayarkan uang sebanyak Rp. 4.008.000.- (empat juta delapan ribu
rupiah) kepada pelaku

Pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017, pukul 12.00 WIB, korban menanyakan
jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana yang bernama
Bakri dan dijawab, bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg.
Mendengar jawaban tersebut, korban merasa heran, karena merasa sudah
membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan
kemudian setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah menyerahkan sawit yang
sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek
Pelangiran pada hari Senin tanggal 16/01/) pukul 17.00 WIB

Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi
memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan
penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil
diamankan dirumahnya tanpa perlawanan

Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua
juta delapan ratus ribu rupiah) dan sepasang baju dan celana yang dibeli
pelaku dari uang hasil penipuan tersebut

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran,
guna penyidikan lebih lanjut

Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *