Hukum&KriminalINHIL

Mediasi Ke-III Sengketa lahan Di Dusun Semaram Antara Naibaho Cs Vs Tarigan Cs Belum Membuahkan hasil

TEMBILAHAN ,Riau Andalas.com-Bertempat Di Ruang Tri Brata Polres Inhi Tembilahan, telah dilakukan Mediasi sengketa lahan yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.

Mediasi Sengketa lahan antara Pihak Naibaho Cs, dengan Pihak Tarigan Cs. Mediasi ini adalah mediasi ketiga antara kedua belah pihak ditempat yang sama. Dua mediasi sebelumnya belum mendapatkan kata sepakat, antara lain disebabkan ketidakhadiran para pihak.(29/05/17)

Dalam mediasi ini, hadir Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, Waka Polres Inhil KOMPOL Dr. H. Azwar, S.Sos, M.Si, M.H, Ketua Komisi I DPRD Kab. Inhil H. Yusuf Said, Kabag Ops Polres Inhil KOMPOL Maison, S.H, Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Kemuning, S.H, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, Kasat Binmas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga, S.H, Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan, S.Sos, KBO Sat Intelkam Polres Inhil IPTU Agus Sihombing, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil IPTU H. Erizal, Kanit Reskrim Polsek Kemuning IPTU Anwar, Perwakilan dari keluarga Naibaho Cs dan Penasehat Hukumnya, serta Perwakilan dari keluarga Tarigan Cs bersama Penasehat Hukumnya.

Dalam mediasi ini, Kapolres mengatakan, bahwa kegiatan mediasi ini adalah untuk mencari solusi sebagai jalan terbaik dari sebuah persoalan. Selama ini, selain mediasi, Pihak Polres Inhil telah melakukan patroli dan pengamanan di lokasi sengketa. Kepentingan Polres adalah supaya masalah ini tidak berdampak pada Gangguan Kamtibmas.

Waka Polres menyampaikan pesan bahwa sebagai aparat keamanan pihaknya berharap bahwa permasalahan ini, bisa dicari win – win solution oleh pihak – pihak yang bersengketa, hingga tidak terjadi hal – hal yang bisa menyebabkan adanya gangguan keamanan. Senada dengan Waka Polres, Ketua Komisi I DPRD Kab. Inhil, juga berharap hal yang sama, agar kedua belah pihak sama – sama bisa menahan diri.

Akhirnya setelah mendengar berbagai pihak, didapat kesimpulan bahwa para pihak tidak menemui kata sepakat dalam mediasi itu. Menyikapi hal tersebut, Kapolres mengatakan walau tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, diharap para pihak saling menahan diri, untuk tidak melakukan hal – hal bisa menyebabkan terjadinya tindak pidana. Kemudian diharapkan kedua belah pihak menempuh penyelesaian dengan cara elegan lewat jalur pengadilan.

Roy gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *